Perlindungan Hak Asasi Manusia Selama Penahanan: Penegakan Prinsip Hak Fair dalam Sistem Peradilan
DOI:
https://doi.org/10.32332/siyasah.v4i1.9021Abstrak
Dalam konsep Fair Trial negara semestinya memberikan perhatian khusus dikarenakan hal tersebut merupakan pemenuhan hak dasar yaitu Hak Asasi Manusia jika hak tersebut tidak dilindungi dan dilanggar oleh lembaga yang memahami tentang hukum dan persamaan hak dasar yaitu Hak Asasi Manusia hal ini merupakan masalah pelik dan segara diseriuskan dalam bentuk perlindungan sehingga pelanggaran terhadap Fair Trial dapat diminimalisir sehingga konsep persamaan hak dan hukum dalam Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sesuai dengan tujuan awalnya. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah kualitatif dengan pendekatan studi pustaka. Hasil yang didapatkan dari penelitian ini adalah bagaimanapun hak yang ada di dalam fair trial harus dan terjamin kepastian dan perlindungannya tidak ada lagi adanya penyiksaan dan merendahkan martabat, tidak ada lagi penangkapan yang sewenang-wenang tanpa adaya bukti yang kuat sehingga akan merampas kebebasannya, dan tidak lagi mendapatkan tuduhan tindak pidana dari suatu kasus tanpa dia sadari melakukannya. Kontribusi keilmuan artikel ini adalah memberikan pemahaman terkait hak fair trial dalam pemenuhan hak asasi manusia.
Unduhan
Unduhan
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2024 asmawati suwarno
Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.