Implikasi Demokrasi Pilkada Serentak 2024 Dan Polarisasi Politik Islam
DOI:
https://doi.org/10.32332/siyasah.v3i2.8227Kata Kunci:
Democracy, Pilkada, Polaritation, Islamic PoliticAbstrak
Sistem pemerintahan demokrasi dianut oleh negara Indonesia. Sistem pemerintahan ini dipahami dapat menjamin kesejahteraan rakyat. Dengan kata lain, demokrasi biasa dikatakan sebagai pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, untuk rakyat. Demokrasi paling tersebar luas di negara-negara dunia selaku sistem politik sebab mampu mengatur juga memberi penyelesaian pada hubungan sosial sekaligus politik yang terjadi dalam suatu negara. Pasal 1 Ayat 3 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Sebagai negara hukum yang menjunjung tinggi nilai-nilai norma hukum berdasarkan undang-undang dan bukan negara kekuasaan, Indonesia memiliki norma hukum tertinggi yaitu Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagai pusat peraturan perundang-undangan. Dari situ menjadikan keberadaan pedoman yang tertuang dalam peraturan perundang-undangan tidak boleh bertentangan dengan undang-undang tersebut. Saat pandemi melanda negara, model politik baru dibangun dengan suhu politik yang meningkat. Hal ini terlihat dari tren yang ditimbulkan oleh pandemi Covid-19, di mana masih banyak masalah yang harus diselesaikan dan peta politik berkembang hingga tahun 2024. Indonesia menghadapi setidaknya dua tantangan besar di masa pandemi ini, yaitu pandemi dan polarisasi politik. Perjuangan politik sebelumnya turut menjadi bagian dari jejak polarisasi, dimana perjuangan politik selanjutnya masih dipengaruhi oleh jejak politik.
Unduhan
Referensi
Budhiati, Ida. “Quo Vadis Demokrasi Prosedural dan Pemilu: Sebuah Refleksi Teoritis,” Dalam Jurnal Masalah-Masalah Hukum, Vol. 42, No. 2, 2013.
Budiardjo, Miriam. Dasar-dasar Ilmu Politik, Cet ke-4, Jakarta: PT Gramedia Pustaka
Utama, 2010.
Budiyanto Heri, Kontestasi Politik dalam Ruang Media: perspektif Critical Discource Analysis,Jakarta, Prenadamedia, 2019.
Chaniago, Pangi Syarwi. “Evaluasi Pilkada Pelaksanaan Pilkada Serentak Tahun 2015,” Dalam Indonesian Political Science Review, Vol. 1 No.2, 2016.
Cipto, Handoyo Hestu. Hukum Tata Negara, Kewarganegaraan dan Hak Asasi Manusia, Cet. Ke-1, Yogyakarta: Penerbit Universitas Atmajaya, 2003.
Hadiz R Vedi ., Populisme Islam : di Indonesia dan Timur Tengah, Jakarta, LP3ES, 2019
Karim Gaffar Abdul, Mengelola Polarisasi Politik dalam Sirkulasi Kekuasaan di Indonesia: Catatan bagi Agenda Riset, POLITIKA: Jurnal Ilmu Politik, Volume 10, Nomor 2, Oktober 2019.
Krlantzick Joshua, Menyoal dampak Covid-19 pada Demokrasi di Asia Selatan dan Tenggara,(Makalah Diskusi), November 2020.
Muhtadi Burhanuddin, Populisme Politik Identitas & Dinamika Elektoral: Mangurai Jalan Panjang Demokrasi Prosedural, Malang, Intrans Publishing, 2019.
Nugraha, Al-Fajar. “Pilkada Langsung Dan Pilkada Tidak Langsung Dalam Perspektif Fikih Siyasah, Mazahib,” Vol.XV, No. 2, Desember, 2016.
Palestina, Firdaus Ayu.“Analisis Penataan Kewenangan Antar Penyelenggara Pemilihan Umum Ditinjau Dari Fiqh Siyasah Dusturiyah Dan Sadd Al- Dzari’ah,”(Tesis Pascasarjana Universitas Islam Negeri Sunan Ampel,Surabaya, 2019)
Rajab, Achmadudin. “Apakah Pasca Putusan Mk Nomor 55/Puu-Xvii/2019 Pilkada Rezim Pemilu?”, Jurnal RechtsVinding Online, Mei, 2020.
Thaib, Dahlan. Implementasi Sistem Ketatanegaraan Menurut UUD 1945,
Yogyakarta:Liberty, 1989.
https://www.cnnindonesia.com/nasional/20210817125916-32-681446/kpu- tegaskan-pemilu-dan-pilkada-serentak-digelar-2024
https://tirto.id/standar-ganda-kontradiksi-pemerintah-soal-pilkada-serentak-2024- gar2
https://www.merdeka.com/politik/pro-kontra-ruu-pemilu-dicabut-dari-prolegnas- 2021.html
https://kabartegal.pikiran-rakyat.com/news/pr-933557073/catat-jadwal-dan-tahapan- pemilu- serentak-tahun-2024-pileg-pilpres-dan-pilkada
https://nasional.sindonews.com/read/435248/12/survei-terbaru-pkb-paling-berpihak-pada- umat-islam-1621764332.
Unduhan
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2023 Muhamad Irfan Al Azis
Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.