Prinsip Syura dalam Ketatanegaraan Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.32332/siyasah.v3i1.7209Kata Kunci:
syura, ketatanegaraan, indonesiaAbstrak
Syura atau musyawarah, khususnya antara penguasa dan rakyat merupakan salah satu prinsip dasar politik Islam dari kelima prinsip lainnya, yaitu prinsip keadilan, prinsip kebebasan, prinsip persamaan dan prinsip pertanggungjawaban. Dimana musyawarah juga digunakan dalam demokrasi karena di dalam demokrasi, pemimpin tidak dapat memutuskan suatu keputusan secara sepihak dan harus melibatkan rakyat karena dalam demokrasi, rakyat memiliki kekuasaan tertinggi.Penelitian ini dilakukan dengan studi pustaka. Pendekatan penelitian ini adalah kualitatif, dengan jenis deskriptif-analisissyura diletakkan sebagai prinsip utama dalam menyelesaikan masalah-masalah pemerintahan. Syura merupakan suatu sarana dan cara memberi kesempatan kepada anggota masyarakat yang mempunyai kemampuan untuk berpartisipasi dalam membuat keputusan yang sifatnya mengikat, baik dalam bentuk peraturan hukum maupun kebijakan politik. Setiap orang yang ikut bermusyawarah akan berusaha menyatakan pendapat yang baik, sehingga diperoleh pendapat yang dapat menyelesaikan persoalan yang dihadapi Indonesia adalah sistem demokrasi Pancasila menjadi suatu aturan yang terlahir oleh orang-orang yang memang ingin melepas dari nilai keagamaan, dan suara mayoritas merupakan ketentuan hukum yang harus dipatuhi. Demokrasi pancasila yang dikembangkan di Indonesia juga menggunakan aspek nilai hukum agama masyarakat, seperti yang tergambar dalam sila keempat, di mana disebutkan kerakyatan dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan dan perwakilan.
Unduhan
Unduhan
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2023 Firmansyah, Windi Riyani , Nyimas Lidya Putri
Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.