Peran dan Partisipasi Masyarakat dalam Pembentukan Undang-undang
DOI:
https://doi.org/10.32332/siyasah.v3i1.6883Abstrak
Partisipasi masyarakat merupakan perwujudan terdapatnya hubungan relasi di antara masyarakat dan Dewan Perwakilan Rakyat dan pemerintah dalam proses pembentukan Undang-undang. Idealnya peraturan perundang-undangan harus mengikutsertakan peran setra partisipasi masyarakat, karena regulasi yang dibuat atau dibentuk pada dasarnya objeknya adalah masyarakat luas. Dalam tulisan ini akan membahas seberapa pentingkah peran masyarakat dalam proses pembuatan peraturan perundang-undangan dan bagaimanakah wujud peran serta masyarakat dalam pross pembuatan peraturan perundang-undangan, dengan menggunakan metode yuridis normatif dan pendekatan sosio-legal. Secara formal Wujud peran dan partisi masyarakat dalam proses pembentukan peraturan perundang-undangan dapat dimungkinkan di lakukan. Mulai dari perancangan hingga pembahasan.
Kata kunci: Peran, Partisipasi, pembentukan peraturan perundang-undangan
Unduhan
Unduhan
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2023 Muhamad Khoirul Wafa
Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.