Peran Kepala Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Dalam Pembentukan Peraturan Desa Perspektif UU No. 15 Tahun 2019 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan

Penulis

  • Retanisa ‎Rizki
  • Firmansyah
  • Fitri Handayani

DOI:

https://doi.org/10.32332/siyasah.v2i2.6226

Kata Kunci:

BPD, Desa Tanjung Jaya, Aspirasi

Abstrak

Peran kepala desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam pembentukan peraturan desa perspektif undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa dan undang-undang nomor 15 tahun 2019 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan (studi di desa Tanjung Jaya) Penelitian ini dialksanakan bertujuan untuk mengetahui peran kepala desa dan BPD Tanjung Jaya dalam proses perancangan peraturan desa dengan perspektif undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa dan undang-undang nomor 15 tahun 2019 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan, metode penelitian ini menggunakan metode kualitatif bersifat deskriptif dan jenis penelitian lapangan (field research) dengan menggunakan Teknik pengambilan sampel snawball sampling dan menggunakan metode pengumpulan data wawancara semi terstruktur/bebas terpimpin dan dokumentasi.Hasil penelitian menunjukkan peran kepala desa dan BPD belum sesuai dengan undang-undang yang berlaku dan dalam teknis perancangan peraturan desa belum sesuai dengan peraturan menteri dalam negeri nomor 111 tahun 2014 tentang pedoman teknis peraturan di desa. faktor penghambat dalam perancangan peraturan desa di desa Tanjung Jaya yakni kurangnya komunikasi dan kordinasi kepala desa dan BPD dalam proses menampung aspirasi masyarakat, kurang pahamnnya anggota BPD akan tugas dan fungsinya dan masyarakat yang kurang paham akan perannya menyampaikan aspirasi melalui BPD serta kurang pengetahuannya masyarakat akan tugas dan fungsi BPD untuk menampung aspirasi masyarakat.kurang efektifnya peran kepala desa dan Badan permusyawaratan Desa (BPD) Tanjung Jaya dalam menampung serta menyampaikan aspirasi masyarakat dalam perancangan peraturan desa dan belum sesuainya perancangan peraturan desa di desa Tanjung Jaya sesuai dengan peraturan menteri dalam negeri nomor 111 tahun 2014 tentang pedoman teknik peraturan di desa.

Unduhan

Data unduhan tidak tersedia.

Referensi

Abdul Latif, Politik Hukum, Jakarta: Sinar Grafika, 2011
Ahmad Erani Yustika, Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, Jakarta Selatan: Kementerian Desa, 2015
Lengkong E J. P Fandayani.K, Kaawoan, J., Peran Kepala Desa Dalam Pemberdayaan Masyarakat ( Suatu Studi Di Desa Wayafli Kecamatan Maba Kabupaten Halmahera Timur), Jurnal Eksekutif 1,2017
Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 110 tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa
Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Tengah Nomor 9 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perangkat Kampung, Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Pemerintahan Kampung.
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
Undang – Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa
Undang-Undang Nomor 15 tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
Yustika, Ahmad Erani, Pembanguna n da n Pemberdayaan Masyarakat Desa, (Jakarta Selatan: Kementerian Desa, 2015.

Unduhan

Diterbitkan

2022-12-28

Cara Mengutip

Peran Kepala Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Dalam Pembentukan Peraturan Desa Perspektif UU No. 15 Tahun 2019 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. (2022). Siyasah Jurnal Hukum Tatanegara, 2(2), 123-134. https://doi.org/10.32332/siyasah.v2i2.6226

Artikel Serupa

Anda juga bisa Mulai pencarian similarity tingkat lanjut untuk artikel ini.