Pemberian Hadiah Dalam Pemilihan Kepala Desa Menurut Siyasah Syariyyah

Penulis

  • Taufid Hidayat Nazar ‎ ‎
  • Nety Hermawati
  • Mira Rosalia

DOI:

https://doi.org/10.32332/siyasah.v2i2.6225

Kata Kunci:

Pemberian hadiah, Risywah

Abstrak

Pemilihan kepala desa yang diadakan oleh pemerintah tidak dipungkiri adanya pemberian berupa harta ataupun berupa janji yang diberikan pada masyarakat tertentu melalui para tim sukses, begitulah cara yang telah dilakukan oleh para calon untuk bisa menarik simpati para pemilih. Namun, dalam Islam sudah mengajarkan untuk memperoleh kekuasaan dengan tidak curang dalam membeli suara apalagi memanipulasinya maka dari itu dalam menjalankan amanah dan melaksanakan kekuasaan diperlukan juga memelihara harta. Di bolehka n mengambi l pemberia n selama pemberia n yang diberika n karena Alla h SWT. Pemberia n hadia h murni tanpa imbala n. Buka n untu k maksud yang lai n.  Namu n, jika dala m pemberia n hadia h tersebut memiliki tujua n tertentu maka ha l tersebut tida k diperbolehka n. Menurut Perspektif Huku m Isla m tindaka n pemberia n hadia h sama denga n sua p menyua p atau risywa h. Sedangka n mengenai perbuata n sua p menyua p ini, larangannya tela h diturunka n seja k awa l kenabia n Muhammad Saw. Pengatura n mengenai laranga n untu k melakuka n perbuata n sua p menyua p itu sendiri diturunka n Alla h Swt.

Unduhan

Data unduhan tidak tersedia.

Referensi

Abd al-Rahman al-Jaziri, Kitab al-Fiqh ‘ala al-Madzahib al-Arba’ah, Beirut: Dar al-Fikr, 1972
Abu Abdullah Muhammad bin Ismail bin Ibrahim bin Mughirah al-Ju’fiy al-Bukhariy, al-Jamil al-Sahih-Sahih Imamal-Bukhariy, Dar Tauq al-Najah, 1422 H
A. Djazuli, Fiqh Siyasah Implementasi Kemaslahatan Umat dalam Rambu-Rambu Syariah Jakarta: Kencana, 2017.
Akram Kassab, Al Siyasah Al Syar’iyyah, Mabadi’ Wa Mafahim, Dhawabith Wa Mashadir, t.t., Makalah Jurnal Online Internasional Union for Muslem Scholars, (IUMSI).
Bambang Trisantono Soemantri, Pedoman Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (Bandung: Fokus Media, 2011.
Erwandi Tarmizi, Harta Haram Muamalat Kontemporer ,Bogor: Berkat Mulia Insani, 2018.
Ibnu Mandhur Jamaluddin Muhammad bin Mukrim, Lisaan Al Arab, vol. Jilid 7, Dar al Shadir, 2003.
Sirajuddin, Didik Sukriono, dan Winardi, Hukum Pelayanan Publik, Malang: Setara Press, 2011.
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa

Unduhan

Diterbitkan

2022-12-28

Cara Mengutip

Pemberian Hadiah Dalam Pemilihan Kepala Desa Menurut Siyasah Syariyyah. (2022). Siyasah Jurnal Hukum Tatanegara, 2(2), 110-122. https://doi.org/10.32332/siyasah.v2i2.6225