Analisis Yuridis Kewenangan Penuntut Umum dalam Mengajukan Peninjauan Kembali Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 20/PUU-XXI/2023
DOI:
https://doi.org/10.32332/siyasah.v4i1.9105Keywords:
Jaksa Penuntut Umum, Kejaksaan, Keadilan, Kepastian, Kemanfaatan.Abstract
Upaya penegakan hukum di Indonesia terdapat beberapa lembaga yang berperan, salah satunya lembaga Kejaksaan yang berperan sebagai institusi tertinggi yang berwenang melakukan tahapan pra-penuntutan dan tahapan penuntutan di bidang hukum. Adapun peran utama dari Kejaksaan adalah untuk mewujudkan keadilan dan supremasi hukum di Indonesia. Dengan metode penelitian normatif, penelitian ini menggunakan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konsep dan pendekatan kasus. Penelitian ini bertujuan untuk mempertimbangkan pemenuhan tujuan hukum atas adanya limitasi atau pembatasan kewenangan Kejaksaan (Jaksa Penuntut Umum) dalam mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa tujuan hukum yang meliputi keadilan, kepastian, dan kemanfaatan hukum tidak dapat dicapai secara bersamaan karena bahkan Jaksa Penuntut Umum (dalam naungan Kejaksaan) yang merupakan satu-satunya lembaga yang berwenang melakukan penuntutan dalam penegakan hukum di Indonesia sampai saat ini masih memiliki limitasi kewenangan dalam hal penegakan keadilan. Yang mana seluruh rangkaian upaya hukum seharusnya dapat dilakukan oleh setiap pihak yang memiliki kepentingan dalam upaya penegakan hukum yang dapat memenuhi ke-3 (tiga) tujuan hukum, yakni Kepastian, Keadilan, dan Kemanfaatan.
Downloads
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 ernawati huroiroh

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.