Analisis Yuridis Kewenangan Penuntut Umum dalam Mengajukan Peninjauan Kembali Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 20/PUU-XXI/2023

Authors

  • Yuli Nurmala Sari Fakultas Hukum Universitas Bhayangkara Surabaya ,
  • Ernawati Huroiroh Fakultas Hukum Universitas Bhayangkara Surabaya ,

DOI:

https://doi.org/10.32332/siyasah.v4i1.9105

Keywords:

Jaksa Penuntut Umum, Kejaksaan, Keadilan, Kepastian, Kemanfaatan.

Abstract

Upaya penegakan hukum di Indonesia terdapat beberapa lembaga yang berperan, salah satunya lembaga Kejaksaan yang berperan sebagai institusi tertinggi yang berwenang melakukan tahapan pra-penuntutan dan tahapan penuntutan  di bidang hukum. Adapun peran utama dari Kejaksaan adalah untuk mewujudkan keadilan dan supremasi hukum di Indonesia. Dengan metode penelitian normatif, penelitian ini menggunakan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konsep dan pendekatan kasus. Penelitian ini bertujuan untuk mempertimbangkan pemenuhan tujuan hukum atas adanya limitasi atau pembatasan kewenangan Kejaksaan (Jaksa Penuntut Umum) dalam mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa tujuan hukum yang meliputi keadilan, kepastian, dan kemanfaatan hukum tidak dapat dicapai secara bersamaan karena bahkan Jaksa Penuntut Umum (dalam naungan Kejaksaan) yang merupakan satu-satunya lembaga yang berwenang melakukan penuntutan dalam penegakan hukum di Indonesia sampai saat ini masih memiliki limitasi kewenangan dalam hal penegakan keadilan. Yang mana seluruh rangkaian upaya hukum seharusnya dapat dilakukan oleh setiap pihak yang memiliki kepentingan dalam upaya penegakan hukum yang dapat memenuhi ke-3 (tiga) tujuan hukum, yakni Kepastian, Keadilan, dan Kemanfaatan.

 

Downloads

Download data is not yet available.

Published

20-08-2024

How to Cite

Analisis Yuridis Kewenangan Penuntut Umum dalam Mengajukan Peninjauan Kembali Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 20/PUU-XXI/2023. (2024). Siyasah , 4(1), 1-21. https://doi.org/10.32332/siyasah.v4i1.9105