Sanksi Pidana Korupsi Dalam Hukum Positif (Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Junto Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001) Perspektif Hukum Pidana Islam Dan Hak Asasi Manusia
DOI:
https://doi.org/10.32332/siyasah.v3i1.7077Keywords:
Pidana korupsi,Hukum Islam,Hak asasi manusiaAbstract
Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi hanya diatur tentang korupsi material dan keuangan. Pasal 2 UU No. 31 Tahun 1999 yang disempurnakan dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 terhadap pelaku tindak pidana korupsi bagi penyelenggara negara dalam perspektif hukum Islam dilaksanakan karena sesuai dan sejalan dengan maqasid al-tasyri’ dalam artian tetap mempertimbangkan kepentingan umum yang berorientasi pada kemaslahatan dan menolak segala kemungkaran. Oleh karena itu, yang menjadi pokok masalah dalam penelitian ini adalah sanksi hukum terhadap pelaku tindak pidana korupsi menurut hukum positif di Indonesia dalam perspektif hukum pidana Islam dan HAM. Teori hukum pidana Islam yaitu mengenai pembagian dan operasionalisasi jinayah atau jarimah serta penerapan sanksi-sanksinya. Bertujuan untuk mengetahui pidana tambahan berupa pencabutan hak untuk memilih dan dipilih dalam jabatan publik jika ditinjau dari perspektif hukum pidana dan untuk mengetahui kesesuaian antara putusan hakim Mahkamah Agung Nomor 537K/Pid.Sus/2014 dengan prinsip-prinsip hak
asasi manusia.
Downloads
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2023 Munawir Sajali, Nurbaiti, Rahmah Ningsih

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.