Peranan Hukum Tata Negara Dimasa Pandemi Covid 19 Dalam Penegakan Kepastian Hukum Di Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.32332/siyasah.v2i2.6228Keywords:
Corona virus,Kebijakan Pemerintah, Psbb, PpkmAbstract
Permasalahan corona virus disease 2019 atau yang dikenal dengan istilah covid 19 masi menjadi sebuah permasalahan besar, dan rumit diselesaikan terutama dalam bidang kesehatan baik secara skalah internasional maupun nasional. Di dalam keadaan yang mendesak ini pemerintah indonesia sudah melakukan berbagai upaya dalam mengurangi penyebaran virus covid 19 di wilayah indonesia, termasuk dengan pengeluaran beberapa aturan hukum dalam keadaan darurat pendemi covid 19.Diantaranya pada tahap pertama tanggal 31 maret 2020 pemerintah mengeluarkan kebijakan hukum mengenai pembatasan sosial berskala besar (PSBB) dalam upaya membantu mengurangi aktivitas masyarakat diwilayah tertentu, kemudian di tetapkan untuk dilaksanakan secara nasional seluruh wilayah di indonesia.Menindak lanjuti semakin banyaknya warga yang menjadi korban pandemi covid 19 pemerintah pusat juga mengeluarkan peraturan baru dalam berupaya membatasi aktivitas masyarakat.Kebijakan baru yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat yakni kebijakan pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM), kebijakan ini bertujuan sama untuk mengurangi lonjakan kenaikan angkah positif covid 19 di indonesia.Dalam penerbitan kebijakan baru dalam kondisi darurat covid 19 ini,kebijakan yang dikeluarkan dibarengi dengan sanksi sanksi pidana dan denda bagi masyarakat yang melanggar aturan. Hal ini kerap menjadi topik pembahasan mengenai kepastian peraturan yang dikeluarkan pemerintah.Terutama dalam pemberian keadilan bagi rakyat,karena pada faktanya penerapan kebijakan ini kerap menjadi permasalahan karena dianggap merampas hak rakyat,serta menyulitkan perekonomian rakyat.
Downloads
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2022 Siyasah Jurnal Hukum Tatanegara

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.