Adil Berpoligami: Analisis Hukum Keluarga Islam Di Indonesia

Penulis

  • Fatimah Zuhrah

Kata Kunci:

Keadilan, Poligami

Abstrak

Poligami merupakan keniscayaan yang ada dalam Islam. Prinsip dasar ber poligami adalah unsur keadilan. Salah satu faktor menunjukan keadilan dalam sandang,  pangan,  papan  dan  mu‟amalah  antara  isteri-  nya.  Adapun  keadilan yang bersifat cinta dan kasih sayang tidak akan mungkin mampu adil. Sehinga seorang suami tetap menjaga diri, jangan sampai terlalu berlebihan dengan salah satu istrinya. Hal ini dapat dilihat dalam fakta sejarah bahwa nabi, sahabat, tabi‟in  dan  banyak  orang  Islam  yang  melakukan  poligami,  sehingga  seorang lelaki yang mampu berbuat adil dalam poligami itu adalah lelaki yang memiliki kebaikan di atas kebaikan, hal ini bersifat khusus secara personal dan secara umum bagi masyarakat luas. Adapun orang yang berpendapat bahwa poligami dilarang karena memandang kemustahilan keadilan dalam poligami. Keadilan berpoligami dalam Islam dibatasi dalam tiga hal, yang pertama adalah jumlah, yang kedua adalah nafkah dan yang ketiga adalah keadilan antara isteri. Secara prinsip sesungguhnya dua ayat di atas memandang bahwa prinsip perkawinan adalah poligami dan pengecualian bagi monogami. Akan tetapi secara kaidah bahwa  al-ashlu  dâ‟iman  yuqoddamu  al-istitsnâ‟.  Maksudnya  adalah  istitsnâ‟  selalu didahulukan dari pada prinsip, karena memang pengecualian adalah penguatan.

Diterbitkan

2017-12-21