POTRET PENYELESAIAN MASALAH HUKUM ERA SAHABAT MELALUI IJTIHAD
DOI:
https://doi.org/10.32332/nizham.v11i01.6951Keywords:
Penyelesaian, Problem Hukum, Sahabat, IjtihadAbstract
Artikel ini membahasa tentang praktik ijtihad di masa sahabat, di mana pada era tersebut merupakan masa setelah wafatnya Rasulullah saw. problem sosial yang berkaitan dengan huku mulai bermunculan sering dengan perkembangan wilayah Islam diberbagai daerah seperti Mesir, Siria, Irak, dan juga Iran. Sedangkan para sahabat dituntut untuk dapat memberri solusi hukum terhadap masalah hukum yang muncul di masyarakat, ketika jawaban tidak ditemukan di dalam al-Qur’an maupun al-Hadits maka mau tidak mau penyelesaian masalah tersebut harus diselesaikan melalui ijtihad. Peneitian ini merupakan penelitian libraryresearch, di mana pengambilan sumber berrasal dari jurnal, buku, dan dokumen lain yang berkaitan dengan ijtihad yang dilakukan oleh sahabt nabi. Hasil penelitian ini adalah berbagai penyeesaian masalah hukum melalui Ijtihad diantaranya adalah Abu Bakar memutuskan bagian warisan nenek adalah seperenam, meskipun bagian nenek tidak dijelaskan di dalam al-Qur’an. Umar tidak memberlakukan potong tangan dalam kasus pencurian sebab saat itu musim paceklik dan orang itu mencuri karena kelaparan. Ijtihad juga dilakukan oleh Utsman yakni tentang penambahan adzan salat Jum’at agar masyarakat segera bersiap dan lebih awal hadir di masjid. Ali bin Abi Talib pernah melepaskan seorang perempuan yang telah berada di tangan eksekutor yang akan mengeksekusinya, sebab perempuan tersebut lemah akalnya (gila).