PROBLEMATIKA PENANGANAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA DALAM HUKUM ISLAM DAN HUKUM POSITIF
DOI:
https://doi.org/10.32332/nizham.v9i02.4311Keywords:
Handling, Domestic Violence, Islamic Law, Positive Law.Abstract
This article discusses the problems of handling domestic violence according to Islamic law and positive law, the occurrence of domestic violence because many parties do not understand the handling of domestic violence both according to Islamic law and positive law. The purpose of this paper is to provide insight into the handling of domestic violence from the perspective of Islamic law and positive law, considering that previous articles have not comprehensively discussed the handling of domestic violence. The method in this research is library research, collecting data from books, journals and other library materials that discuss domestic violence. The results of this study are that in positive law there are differences between the Criminal Procedure Code and Law 23 of 2004. The Criminal Procedure Code prioritizes the perpetrators to be investigated immediately, while Law 23 of 2004 emphasizes victim services first to get protection as victims of violence. Meanwhile, according to Islamic law, sanctions or punishments are given, according to the type of crime committed. However, if the victim forgives and tends to make peace, it is permissible under Islamic law
Downloads
References
Amrullah, Amrullah, and Dahliana Dahliana. “Perlindungan Hukum
Terhadap Suami Sebagai Korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga
Dalam Pandangan Hukum Positif Dan Hukum Islam.” LEGITIMASI:
Jurnal Hukum Pidana Dan Politik Hukum 8, No. 1 (2019).
Aziz, Abdul. “Islam Dan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.” Kordinat:
Jurnal Komunikasi Antar Perguruan Tinggi Agama Islam 16, No. 1 (April
8, 2017).
Azzahra, Noor Fatimah. “Kekerasan Dalam Rumah Tangga Perspektif
Hak Asasi Manusia.” Fikri : Jurnal Kajian Agama, Sosial Dan Budaya 2,
No. 1 (July 29, 2017).
Cholil, Mufidah. Psikologi keluarga Islam berwawasan gender. Edited by
Kawakib Ahmad Nurul. Malang, Jawa Timur: UIN-Maliki Press,
2014.
Jannah, Maya. “Penerapan Sanksi Pidana Terhadap Pelaku Kekerasan
Dalam Rumah Tangga Dalam Perspektif Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga
( Studi Putusan No. 616 / Pid.B / 2010 / Pn-Rap ).” Jurnal Ilmiah
Advokasi 5, No. 2 (September 15, 2017).
Kasmanita, Kasmanita. “Perlindungan Hukum Terhadap Korban
Kekerasan Dalam Rumah Tangga.” Jurisprudentie : Jurusan Ilmu
Hukum Fakultas Syariah Dan Hukum 6, No. 2 (December 30, 2019).
M.A, Dr Faisal Ananda Arfa, and Dr Watni Marpaung M.A. Metodologi
Penelitian Hukum Islam: Edisi Revisi. Prenada Media, 2018.
Maisah, Maisah, and Yenti Ss. “Dampak Psikologis Korban Kekerasan
Dalam Rumah Tangga Di Kota Jambi.” ESENSIA: Jurnal Ilmu-Ilmu
Ushuluddin 17, No. 2 (October 1, 2016).
Murniati, A. Nunuk. P. Getar Gender: Buku Pertama. Magelang: Yayasan
Indonesia Tera, 2004.
Muslich, Ahmad Wardi. Hukum Pidana Islam. Jakarta: Sinar Grafindo,
2016.
Nasution, Khoiruddin. “Menghapus Kekerasan Dalam Rumah Tangga
Dengan Kajian Normatif-Yuridis: Analisis Interdisipliner Dengan
Pembedaan Nash Objektif dan Temporal.” JURIS (Jurnal Ilmiah
Syariah) 17, no. 1 (June 30, 2018).
Niza, Irwan, and Abdul Sakban. “Penyelesaian Kasus Kekerasan Dalam
Rumah Tangga (Kdrt) Di Luar Pengadilan.” Civicus : PendidikanPenelitian-Pengabdian Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan 5, No.
1 (March 30, 2017).
Nur, Muhammad Tahmid. Menggapai Hukum Pidana Ideal Kemaslahatan
Pidana Islam dan Pembaruan Hukum Pidana Nasional. Deepublish, 2018.
Ridwan. Kekerasan Berbasis Gender (Rekonstruksi Teologis,Yuridis, Dan
Sosiologis). Purwokerto: Pusat Studi Gender, 2016.
Rofiah, Nur. “Kekerasan Dalam Rumah Tangga dalam Perspektif Islam.”
Wawasan: Jurnal Ilmiah Agama dan Sosial Budaya 2, No. 1 (June 30,
2017).
S.H, Badriyah Khaleed. Penyelesaian Hukum KDRT: Penghapusan Kekerasan
dalam Rumah Tangga dan Upaya Pemulihannya. Media Pressindo, 2018.
Soeroso, Moerti Hadiati. Kekerasan Dalam Rumah Tangga Dalam Perspektif
Yuridis Viktimologis. Jakarta: Sinar Grafika, 2011.
Sukardi, Didi. “Kajian Kekerasan Rumah Tangga Dalam Perspektif
Hukum Islam Dan Hukum Positif.” Mahkamah : Jurnal Kajian Hukum
Islam 9, No. 1 (June 1, 2015).
Sunarto, Muhammad Zainuddin. “Mediasi Dalam Perspektif Maqashid
Syariah: Studi Tentang Perceraian Di Pengadilan Agama.” ATTURAS: Jurnal Studi Keislaman 6, No. 1 (August 19, 2019).
Yunus, Ahmad, and Supianto Supianto. “Pemahaman Masyarakat
Terhadap UUPKDRT Serta Dampaknya Terhadap Terjadinya
Kekerasan Dalam Rumah Tangga.” JURNAL RECHTENS 8, No. 2
(December 31, 2019).
Zahrah, Muḥammad Abū. Al-Jarīmah Wa Al-‘Uqūbah Fī Al-Fiqh Al-Islāmī.
Kairo: Dar al-Fikr al-Arabi, 1998