REALISASI RPJMN RI 2020-2024 TENTANG MODERASI BERAGAMA PADA BANK BUMN

Authors

  • Apriliyanus R Pratama Universitas bengkulu

Keywords:

moderasi beragama, Bank BUMN, RPJMN RI 2022-2024

Abstract

Indonesia adalah salah satu negara dengan pemeluk agama Islam terbesar di dunia. Melihat fakta tersebut, Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) dengan melibatkan Pemerintah dan pengusaha Muslim mendirikan bank syariah di Indonesia pada tahun 1991. Prinsip-prinsip syariah tentunya diakomodasi dan disertakan dalam produk-produk yang disediakan bank syariah. Kemunculan bank syariah yang dipelopori pertama kali oleh Bank Muamalat diikuti kemunculan bank-bank syariah lainnya. Uniknya, bank-bank syariah yang hadir belakangan ini merupakan cabang-cabang dari bank konvensional. Yang membedakannya ialah sistem yang digunakan (berbasis syariah) dan nama banknya (menyematkan kata syariah). Minat masyarakat dalam menggunakan bank syariah masih sangat rendah karena kurangnya kesadaran dan pemahaman masyarakat terhadap moderasi beragama dalam bank syariah, namun saat ini pelan pelan masyarakat mulai menyadari dan memahami sehingga sudah banyak masyarakat yang memilih menggunakan bank syariah. Tujuan dari penulisan ini adalah untuk mengetahui bagaimana implementasi moderasi beragama di indonesia yang termaktub dalam RPJMN RI 2020-2024 dalam bank BUMN

Published

2022-06-29