IMPLEMENTATION OF GENDER QUOTAS IN AFFECTING WOMEN'S EXISTENCE: CASE STUDY OF WOMEN'S REPRESENTATION IN THE DKI JAKARTA DPRD PERIOD 2019-2024

Authors

  • Artanti Paramesti UPN Veteran Jakarta
  • Revo Linggar Vandito UPN Veteran Jakarta

DOI:

https://doi.org/10.32332/sn8p3g88

Abstract

Women's representation in politics is an important issue which has now become an interesting discussion in gender political discourse. This is due to stigma and social expectations which always place women in the domestic space. This research seeks to see how gender quotas relate to women's representation in Jakarta and its implications for substantive representation in Jakarta by choosing qualitative as the type of research with a descriptive approach using case studies. Based on various previous studies, what is deemed relevant to this research is the implementation of gender quotas. In the General Election in DKI Jakarta Province, there was an increase in the percentage of women's representation in the period 2019 - 2024. However, the existing findings do not show substantive representation due to the absence of legal products produced by the DKI Jakarta DPRD. So the implication of these findings is that the increase in descriptive representation due to gender quotas does not have a close correlation with substantive representation

Keywords: Elections, Gender Quotas, Women Representation

                                                                           Abstrak

Keterwakilan perempuan dalam politik menjadi salah satu isu penting yang hingga kini menjadi pembahasan yang menarik dalam diskursus politik gender. Hal tersebut disebabkan karena stigma dan ekspektasi sosial yang selalu menempatkan perempuan pada ruang domestik. Penelitian ini berupaya untuk melihat bagaimana relasi kuota gender terhadap keterwakilan perempuan di Jakarta dan implikasinya terhadap representasi substantif di Jakarta dengan memilih kualitatif sebagai jenis penelitian dengan pendekatan deskriptif yang menggunakan studi kasus.Berdasarkan berbagai kajian terdahulu yang dirasa relevan dengan penelitian ini adalah dengan diterapkannya kuota gender pada Pemilihan Umum di Provinsi DKI Jakarta terdapat peningkatan persentase keterwakilan perempuan pada rentang waktu 2019 - 2024. Namun, temuan yang ada tidak menunjukan representasi substantif yang ada disebabkan tidak adanya produk hukum yang dilahirkan DPRD DKI Jakarta. Sehingga implikasi dari temuan tersebut adalah meningkatnya representasi deskriptif akibat kuota gender tidak memiliki korelasi erat dengan representasi substantif

Kata Kunci: Pemilihan Umum, Kuota Gender, Keterwakilan Perempuan

References

Agustina, T. (2014). Perjalanan Perempuan Indonesia dalam “Mengejar” Kuota Kursi Parlemen. Jurnal Studi Gender Dan Anak, 1, 36–52. https://jurnal.uin-antasari.ac.id/index.php/muadalah/article/download/462/353

Ambar. (2018). 8 Teori Representasi dalam Komunikasi Visual – Konsep dan Macamnya. https://pakarkomunikasi.com/teori-representasi-dalam-komunikasi-visual

Aprilia, Pratama, Halofa, & Widiyani. (2023). Kebijakan Terhadap Pencegahan Dan Penanganan Kejahatan Pelecehan Seksual Kota Tanjungpinang Tahun 2023. Jurnal Kajian Pemerintah: Journal of Government, Social and Politics/Jurnal Kajian Pemerintahan (Journal of Government, Social and Politics), 10(1), 14–21. https://doi.org/10.25299/jkp.2024.vol10(1).15041

Azmy, A. S., & Farhah, I. A. (2019). Partai Politik dan Keterwakilan Perempuan (Analisis Problematika Partai Politik dalam Memenuhi Keterwakilan Perempuan di DPRD). Jurnal Harkat : Media Komunikasi Gender, 14(1), 75–83. https://journal.uinjkt.ac.id/index.php/psga/article/view/10396/5285

Celis, K. (2007). Substantive representation of women: the representation of women's interests and the impact of descriptive representation in the Belgian parliament (1900–1979). Journal of Women, Politics & Policy, 28(2), 85-114.

Childs, S., & Withey, J. (2004). Women representatives acting for women: sex and the signing of early day motions in the 1997 British parliament. Political Studies, 52(3), 552-564.

DPRD DKI. (2023). DPRD DKI Ingin Perangkat Lingkungan Mampu Respons KDRT di Tengah Masyarakat. DPRD Provinsi DKI Jakarta. https://dprd-dkijakartaprov.go.id/dprd-dki-ingin-perangkat-lingkungan-mampu-respons-kdrt-di-tengah-masyarakat/

Hevriansyah, A. (2021). Hak Politik Keterwakilan Perempuan dalam Sistem Proporsional Representatif pada Pemilu Legislatif. Jurnal Peemilu dan Demokrasi, 1(1).

Indarti, S. H. (2019). Peran perempuan dalam pembangunan masyarakat. The Indonesian Journal of Public Administration (IJPA), 5(1).

Kavrianti, N., & Sastrawati, N. (2022). View of PENERAPAN KUOTA KETERWAKILAN PEREMPUAN PADA PEMILU 2019 DI KABUPATEN GOWA. Uin-Alauddin.ac.id. https://journal.uin-alauddin.ac.id/index.php/siyasatuna/article/view/27482/16949

Kiftiyah, A. (2019). Perempuan dalam Partisipasi Politik di Indonesia. Jurnal Studi Islam dan Gender dan Anak. Vol.14, No.1 Kuper, Adam dan Jesica Kuper. 2000. Ensiklopedi Ilmu-Ilmu Sosial (Cet. I). Jakarta: Raja Grafindo.

Kroeber, C. (2018). How to measure the substantive representation of traditionally excluded groups in comparative research: a literature review and new data. Representation, 54(3), 241-259.

Krook, M. L. (2010). Quotas for women in politics: Gender and candidate selection reform worldwide. Oxford University Press.

O’Donohue, W., Downs, K., & Yeater, E. A. (1998). Sexual harassment: A review of the literature. Aggression and Violent Behavior, 3(2), 111-128.

Parpart, J. L., Rai, S., Staudt, K. A., Warwick., O., & Netlibrary, I. (2003). Rethinking empowerment : gender and development in a global/local world. Routledge.

Paath, C. (2013). PDIP Terapkan Sistem Psikotes Untuk Seleksi Caleg.

Prawira, Bandiyah, Azhar, M.A. (2018). Keterwakilan Politik Anggota Perempuan dalam Badan Permusyawaratan Desa Sanur Kauh Periode 2013 – 2019.

Paxton, P., Hughes, M. M., & Barnes, T. D. (2020). Women, politics, and power: A global perspective. Rowman & Littlefield Publishers.

Philips, A. (1998). The Politics of Presence. New York: Oxford University Press Inc.

Safiradewi, A. (2018). ANALISIS TERHADAP UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 2017 TERKAIT DENGAN PENERAPAN PRESIDENTIAL THRESHOLD MENGENAI PEMILIHAN PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN DALAM PEMILU SERENTAK. Res Publica, 2(3). https://jurnal.uns.ac.id/respublica/article/download/45556/28571

Sari, S K. (2022). KETERWAKILAN PEREMPUAN KADER PDI PERJUANGAN DALAM PEMILU LEGISLATIF 2019 DI DPRD DKI JAKARTA. Jurnal Adhikari, 1(3), 106–117. https://doi.org/10.53968/ja.v1i3.37

Sibarani, R. E. H. (2023) Perbandingan Perbandingan Pengaturan Kuota Pemilihan Perempuan dan Kondisi Keterwakilan Perempuan di Parlemen: Studi Kasus Indonesia, TimorLeste, dan Finlandia. The Indonesian Of Journal, 3(1).

Stromquist, N. P. (2003). Education as a means for empowering women. In Rethinking empowerment (pp. 22-38). Routledge.

Suryakusuma. (1999). “The State and Sexuality in New Order Indonesia” Fantasizing the Feminine in Indonesia (Durham & London: Duke University Press).

Swers, M. L. (1998). Are women more likely to vote for women's issue bills than their male colleagues?. Legislative Studies Quarterly, 435-448.

Sulastri, E., Purnomo, E. P., Setiawan, A., Fathani, A. T., & Oktiawan, C. (2020). Pertarungan Perempuan dalam Demokrasi Dunia Politik Untuk Mendukung Ketahanan Sosial Politik di DKI Jakarta. Jurnal Ketahanan Nasional, 26(3), 308 - 332.

Syahputri, E. (2014). Keterwakilan Perempuan di Parlemen: Komparasi Indonesia dan Korea Selatan, Indonesian Journal of International Studies, 1(2).

Ubaedillah, A. (2015). Pancasila, Demokrasi, & Pencegahan Korupsi, (Jakarta: Prenada Media Group).

Wardah, F. (2023, November 11). Mayoritas Parpol Tak Capai Kuota Keterwakilan Perempuan Minimal 30%. VOA Indonesia. https://www.voaindonesia.com/a/mayoritas-parpol-tak-capai-kuota-keterwakilan-perempuan-minimal-30-persen-/7350758.html

Winata, D. K. (2019). Cukup Kejar Dulu Kuota 30 untuk Perempuan. Mediaindonesia.com. https://mediaindonesia.com/politik-dan-hukum/259643/cukup-kejar-dulu-kuota-30-untuk-perempuan

Published

2024-10-24