PRAKTIK CHILDFREE SEBAGAI SOLUSI KEKERASAN FISIK DALAM RUMAH TANGGA: SEBUAH KAJIAN ANALISIS GENDER

Authors

  • Muhammad Ikrom Jauhari Mahasiswa
  • Kamilah Fauziyyah Abubakar

DOI:

https://doi.org/10.32332/jsga.v6i01.9294

Keywords:

Child Free, Kekerasan Fisik, Analisis Gender

Abstract

One of the issues underlying cases of domestic violence against women in Indonesian society is gender inequality. The misunderstanding of gender between women and men is one of the factors of domestic violence. For example, often in pronatalist societies like Indonesia, the presence of children is considered the benchmark of a happy or ideal family. But in this case, women's decision to have children or not is often not heard. Based on several studies and real social phenomena, the author sees that this is triggered by gender bias factors in decision-making to have children and take care of them. This article seeks to unravel gender injustice in domestic violence cases by presenting the Childfree narrative as a solution. This research was conducted by collecting and analyzing data from various literatures relevant to the theme of this research. Through literature review and literature study, this research found that women who experience domestic violence occur due to gender construction that occurs in society evolutively. Gender construction creates the assumption that women must submit and obey all of their husband's decisions. The results and conclusions in this study have strengthened the gender discourse that childfree practice is one of the most possible alternative solutions to avoid physical violence against women in the household.

Keywords: Childfree, Physical Abuse, Gender Analysis.

Abstrak

Salah satu isu yang mendasari kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap perempuan yang terjadi di masyarakat Indonesia diawali karena faktor ketidakadilan gender. Pemahaman yang salah tentang gender antara perempuan dan laki-laki merupakan salah satu faktor KDRT. Misalnya, kerap terjadi di masyarakat negara pronatalis seperti Indonesia, kehadiran anak dianggap sebagai tolok ukur keluarga bahagia atau ideal. Namun dalam hal ini keputusan perempuan untuk memiliki anak atau tidak seringkali tidak didengar. Berdasarkan beberapa penelitian dan fenomena sosial riil, penulis melihat hal tersebut dipicu karena adanya faktor bias gender dalam pengambilan keputusan untuk memiliki anak dan mengurusnya. Artikel ini berupaya untuk mengurai ketidakadilan gender dalam kasus KDRT dengan menghadirkan narasi Childfree sebagai solusi. Penelitian ini dilakukan dengan metode menghimpun dan menganalisis data dari berbagai literatur yang relevan dengan tema penelitian ini. Melalui kajian pustaka dan studi literatur, penelitian ini menemukan bahwa perempuan yang mengalami KDRT terjadi karena konstruksi gender yang terjadi di masyarakat secara evolutif. Konstruksi gender melahirkan anggapan jika perempuan harus tunduk dan menaati semua keputusan suaminya. Hasil dan kesimpulan dalam kajian ini telah menguatkan diskursus gender bahwa praktik childfree merupakan salah satu solusi alternatif paling memungkinkan untuk menghindari kekerasan fisik pada perempuan di dalam rumah tangga.

Kata Kunci: Childfree, Kekerasan Fisik, Analisis Gender

References

Abdullah, I. (2001). Seks, Gender dan Reproduksi Kekuasaan. TARAWANG PRESS.
Alimi, R., & Nurwati, N. (2021). Faktor Penyebab Terjadinya Kekerasan Dalam Rumah Tangga Terhadap Perempuan. Jurnal Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat (JPPM), 2(2). https://doi.org/10.24198/jppm.v2i2.34543
Ana Rita Dahnia, Anis Wahda Fadilla Adsana, & Yohanna Meilani Putri. (2023). Fenomena Childfree Sebagai Budaya Masyarakat Kontemporer Indonesia Dari Perspektif Teori Feminis (Analisis Pengikut Media Sosial Childfree). Al Yazidiy : Jurnal Sosial Humaniora dan Pendidikan, 5(1), 66–85. https://doi.org/10.55606/ay.v5i1.276
Asmaret, D. (2023). Dampak Child Free Terhadap Ketahanan Keluarga Di Indonesia. Adhki: Journal of Islamic Family Law, 5(1), 73–89. https://doi.org/10.37876/adhki.v5i1.108
Asmrarany, A. I. (2013). Bias Gender Sebagai Prediktor Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Jurnal Psikologi, 35(1).
Azizah, A. I. (2022). Konsep Childfree Perspektif Pendidikan Keluarga Dalam Islam. Insitut Agama Islam Negeri (IAIN) Ponorogo.
Blackstone, A., & Stewart, M. D. (2012). Choosing to be childfree: Research on the decision not to parent. Sociology Compass, 6(9), 718–727. https://doi.org/10.1111/j.1751-9020.2012.00496.x
Cornellia, V., Sugianto, N., Glori, N., & Theresia, M. (2022). Fenomena Childfree dalam Perspektif Utilitarianisme dan Eksistensialisme. JPraxis: Jurnal Filsafat Terapan, 1(1), 1–16. https://doi.org/10.11111/moderasi.xxxxxxx
Fahdillah, E. (2022). Childfree dalam Perspektif Islam. al-Mawarid: Jurnal Syari’ah & Hukum, 3(2), 71–80. https://doi.org/10.20885/mawarid.vol3.iss2.art1
Fakih, M. (1996). Analisis Gender dan Transformasi Sosial. Pustaka Pelajar.
Farchiyah, F., Sukmawan, R. F., Purba, T. S. K., Bela, A., & Imtinan, I. (2021). Kesehatan Reproduksi Perempuan di Indonesia Dalam Perspektif Gender. Seminar Nasional Kesehatan Masyarakat UPNVJ 2021, 2(1). https://conference.upnvj.ac.id/index.php/semnashmkm2020/article/view/1969
Hasan, B. (2019). Gender Dan Ketidak Adilan. Jurnal Signal, 7(1). https://doi.org/10.33603/signal.v7i1.1910
Hird, M. J., & Abshoff, K. (2000). Women Without Children : A Contradiction in Terms? Journal of Comparative Family Studies, 31(3).
Jadi, M. (2021). Kekerasan Terhadap Perempuan di Indonesia: Pemicu dan Alternatif Penanganan. Afiasi: Jurnal Kesehatan Masyarakat, 6(2). https://doi.org/10.31943/afiasi.v6i2.161
Juliansyahzen, M. I. (2021). Otoritarianisme Pemahaman Keagamaan: Melacak Akar Kekerasan Terhadap Perempuan Dalam Rumah Tangga. Yinyang: Jurnal Studi Islam Gender dan Anak, 16(1). https://doi.org/10.24090/yinyang.v16i1.3999
Lestari, P. (2011). Peranan dan Status Perempuan Dalam Sistem Sosial. Dimensia, 5(1). https://doi.org/10.1021/cen-v087n029.p043
Manan, M. ’Azzam. (2018). Kekerasan Dalam Rumah Tangga Dalam Perspektif Sosiologis. Jurnal Legislasi Indonesia, 5(3).
Mestika, H. F. (2022). Perlindungan Hukum Pada Perempuan Korban Kekerasan dalam Rumah Tangga di Indonesia. Ikatan Penulis Mahasiswa Hukum Indonesia: Law Journal, 2(1). https://doi.org/10.15294/ipmhi.v2i1.53743
Moleong, L. J. (2014). Metodologi Penelitian Kualitatif. PT Remaja Rosdakarya.
Mu’awwanah, N. (2021). Analisis Gender Atas Ayat-ayat Reproduksi Perempuan Dalam Al-Qur’an. Ijougs: Indonesia Journal of Gender Studies, 2(1). https://doi.org/10.21154/ijougs.v2i1.2952
Muhammad Khatibul Umam, & Nano Romadlon Auliya Akbar. (2021). Childfree Pasca Pernikahan: Keadilan Hak-Hak Reproduksi Perempuan Perspektif Masdar Farid Mas’udi dan Al-Ghazali. Al-Manhaj: Journal of Indonesian Islamic Family Law, 3(2), 157–172. https://doi.org/10.19105/al-manhaj.v3i2.5325
Panjaitan, A. A., & Purba, C. S. (2020). Tantangan Yang Dihadapi Perempuan di Indonesia: Meretas Ketidakadilan Gender. Jurnal Hukum Media Bhakti, 2(1). https://doi.org/10.32501/jhmb.v2i1.21
Rachman, A. (2023). Reinterpreting Feminism in Ideology and Practice. Journal of Feminism and Gender Studies, 3(1), 86. https://doi.org/10.19184/jfgs.v3i1.37501
Ramdani, R., & Kurniawan, R. R. (2023). Fenomena Childfree Di Tengah Masyarakat. Ulumul Qur’an: Jurnal Ilmu Al-Qur’an dan Tafsir, 10(10). https://bajangjournal.com/index.php/JOEL/article/view/1225.
Setiawan, N. H., Devi, S. S., Damayanti, L., Pramudya, F., & Antony, H. (2023). Pemahaman dan Faktor-faktor Penyebab Kekerasan Dalam Rumah Tangga: Tinjauan Literatur. Jurnal Kajian Hukum dan Pendidikan Kewarganegaraan, 3(2). https://jurnal.anfa.co.id/index.php/civilia/article/view/448
Sopacua, M. G. (2022). Konsep Ideal Pencegahan Kekerasan Dalam Rumah Tangga Terhadap Perempuan. Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia, 4(2). https://doi.org/10.14710/jphi.v4i2.213-226
Surakhmad, W. (1994). Pengantar Penelitian Ilmiah. TARSITO.
Widianti, F. D. (2022). Dampak Globalisasi Di Negara Indonesia. Jurnal Inovasi Sektor Publik, 2(1). http://jurnal.uwp.ac.id/fisip/index.php/jisp/article/view/122/50
Yudha, A. A., & Yunanto. (2023). Tindak Pidana Kekerasan dalam Rumah Tangga terhadap Perempuan Korban Perkawinan Usia Dini dimasa Pandemi Covid-19. AL-MANHAJ: Jurnal Hukum dan Pranata Sosial Islam, 23(2). https://doi.org/10.33087/jiubj.v23i2.3131
Zuhri, S., & Amalia, D. (2022). Ketidakadilan Gender dan Budaya Patriarki di Kehidupan Masyarakat Indonesia. Murabbi: Jurnal Ilmiah dalam Bidang Pendidikan, 5(1). https://www.ejournal.stitalhikmah-tt.ac.id/index.php/murabbi/article/view/100

Published

2024-05-26