Indikator dan Tinjauan Hukum Islam Terhadap Pernikahan Anak di bawah Umur serta Pengaruhnya dalam Kehidupan Berumah Tangga
STUDI KASUS DI KECAMATAN SUMALATA TIMUR
DOI:
https://doi.org/10.32332/jsga.v4i01.4598Keywords:
Hukum Islam, indikator, Pengaruh, Pernikahan DiniAbstract
Abstrak
Secara umum peneitian ini berfokus pada persoalan perkawinan anak di bawah umur, dengan spesifikasi objek pembahasan: 1) Tinjauan Hukum Islamnya, 2) Indikatornya, serta 3) Pengaruhnya dalam kehidupan berumah tangga, Penelitian ini dilakukan di Sumalata Timur, dengan jenis penelitian kualitatif, dan metode pengumpulan data 1) Wawancara, 2) Observasi, 3) Dokumentasi. Adapun teknik analisis adalah analisis data induktif . Hasil Penelitian menyatakan bahwa dalam kacamata hukum islam, kebolehan dan tidaknya pernikahan anak dibawah umur tergantung dari pertimbangan maslahat, mafsadat, dan dharurah. Indikatornya adalah : 1) Rendahnya kualitas perekonomian keluarga si Anak, 2) Minimnya kesadaran Orang Tua dan Anak terhadap pentingnya pendidikan, 3) Kekhawatiran Orang Tua yang berlebihan terhadap masa depan si Anak, 4) Pengaruh lingkungan masyarakat tempat si Anak dan Keluarganya tinggal, 5) Tradisi dan Budaya perjodohan yang masih sangat kental seolah-olah mengikat. Sedangkan pengaruh pernikahan anak di bawah umur dalam kehidupan berumah tangganya di Kecamatan Sumalata Timur: 1) Terhadap kehidupan rumah tangga pasangan Muda Mudi itu sendiri sangat rentan dengan percekcokan dan perceraian, 2) Anak-anak dari kedua pasangan akan sangat berpotensi terabaikan tidak terurus dengan baik, 3) dari tingginya potensi dinamika dan problematika kedua pasangan, bukan menyatukan namun justru dapat merenggangkan hubungan keluarga besar diantara keduanya.
Abstract
In general, this research focuses on the issue of underage marriage, with the specifications of the object of discussion: 1) Overview of Islamic Law, 2) Indicators, and 3) Its influence on married life. This research was conducted in East Sumalata, with the type of qualitative research, and data collection methods 1) Interview, 2) Observation, 3) Documentation. The analysis technique is inductive data analysis. The results of the study stated that from the point of view of Islamic law, the permissibility of marriage of minors depends on considerations of benefit, mafsadat, and dharurah. The indicators are: 1) The low quality of the economy of the child's family, 2) the lack of awareness of parents and children on the importance of education, 3) parents' excessive concern for the child's future, 4) the influence of the community environment where the child and his family live, 5 ) The tradition and culture of matchmaking which is still very strong seems to be binding. Meanwhile, the influence of underage marriage in married life in East Sumalata District: 1) The young Mudi couple's domestic life itself is very vulnerable to quarrels and divorce, 2) The children of both partners will have the potential to be neglected and not taken care of properly. , 3) from the high potential for dynamics and problems of the two partners, it does not unite but can actually stretch the extended family relationship between the two.
References
Amalia, Desi. “Pernikahan Dibawah Umur Persepektif Hukum Islam Dan Peraturan Perundang-Undangan Di Indonesia.” Alashriyyah 3, No. 1 (2017): 17.
Herdiansyah, Haris. “Metodologi Penelitian Kualitatif Untuk Ilmu-Ilmu Sosial.” Jakarta: Salemba Humanika (2010).
Munawwaroh, Siti. “Studi Terhadap Pernikahan Usia Dini Di Kecamatan Seberang Ulu I Kota Palembang Ditinjau Dari Hukum Islam.” Jurnal Intelektualita: Keislaman, Sosial Dan Sains 5, No. 1 (2016): 35–44.
Rifiani, Dwi. “Pernikahan Dini Dalam Perspektif Hukum Islam.” Journal De Jure 3, No. 2 (2011).
Robain, Wilchan. “Pengaruh Pendapatan, Bagi Hasil, Tanggungan Keluarga Dan Religi Terhadap Pola Konsumsi Tenaga Kependidikan Di Perguruan Islam Al Ulum Terpadu Medan.” Pascasarjana Uin Sumatera Utara, 2012.
Rukajat, Ajat. Pendekatan Penelitian Kualitatif (Qualitative Research Approach). Deepublish, 2018.
Salmah, Syarifah. “Pernikahan Dini Ditinjau Dari Sudut Pandang Sosial Dan Pendidikan.” Al-Hiwar: Jurnal Ilmu Dan Teknik Dakwah 4, No. 6 (2017).
Setiawan, Halim. “Pernikahan Usia Dini Menurut Pandangan Hukum Islam.” Borneo: Journal Of Islamic Studies 3, No. 2 (2020): 59–74.
Zaini, Ahmad. “Membentuk Keluarga Sakinah Melalui Bimbingan Dan Konseling Pernikahan.” Bimbingan Konseling Islam 6, No. 1 (2015): 89–106.