Perempuan dan Keataan
Analisis Terhadap Hadis Ketundukan Istri pada Suami
DOI:
https://doi.org/10.32332/jsga.v2i2.2315Keywords:
Perempuan, Ketaatan, dan HadisAbstract
Sebagian besar masyarakat menganggap dan memposisikan perempuan sebagai makhluk inferior terutama di sektor domestik. Istri dituntut untuk selalu taat dalam kehidupan rumah tangganya. Pemahaman ini didasarkan adanya hadis nabi yang berbicara tentang ketundukan istri pada suami. Dalam tatanan kehidupan modern saat ini, pemahaman ini dikretisi oleh golongan feminis yang menginginkan adanya kesetaraan. Penelitian ini bertujuan untuk mencari jawaban dari persoalan pokok, yaitu bagaimana pemahaman yang sesungguhnya hadis ketaatan istri tersebut. Berdasarkan metode pengumpulan data, maka penelitian ini dikategorikan sebagai penelitian kepustakaan (Library Research). Dari hasilanalisa secara kompherensif terhadap hadis tersebut bahwa subtansi dari perintah taat dalam hadis ini untuk menunjang peran masing-masing dan terjalinnya hubungan timbal balik (take and give) di antara suami istri demi terciptanya keluarga yang sakinah, mawaddah wa rahmah.
References
Abu Abdullah Muhammad ibn Yazid al-Qazwini, Sunan Ibn Majah, jil. I,Beirut: Dar Kutub al-Ilmiyah, 2004.
Abu Adurrahman ibn Abdurrahman al-Sabihi, Petunjuk Praktis dan Fatwa Pernikahan, Jakarta: Najla Press, 2003.
Abu Husain Muslim ibn Husain ibn al-Hajjaj al-Naisaburi, Sahih Muslim, Kairo: Dar al-Hadis, 1991.
Abu Isa Nuhammad ibn Musa al-Dahha al-Sulmani al-Tirmizi, Sunan Turmudzi, Riyadh: Darussalam, 1999.
Abu Muhammad ibn Muslim ibn Qutaibah, Ta’wil Mukhtalif Hadis, Beirut: Dar Kutub al-‘Ilmiyah.
Ahmad Husain Ya’qub, Keadilan Sahabat, (terj.) Nashirul Haq,Jakarta: al-Huda, 2003.
Bustamin dkk., Metodelogi Kritik Hadis,Jakarta: Grafindo, 2004.
Fatima Mernissi, Women and Islam an Historical and Theological Enquiry, Cambrigde: Blackwell Publisher, 1991.
Ibn Hibban, Sahih Ibn Hibban, Beirut: Dar al-Fikr, t.th.
John M. Echols dan Hasan Shadily, Kamus Inggris Indonesia, Jakarta: Cornell University Press, 1984
Khaled Abou el-Fadl, Atas Nama Tuhan: Dari Fikih Otoriter ke Fikih Otoritatif, (terj.) Cecep Lukman Yasin, (Jakarta: Serambi, 2004.
M. Quraish Shihab, Tafsir al-Misbah, Jakarta:Lentera Hati, 2007.
Maggie Human, Ensiklopedia Feminisme, terj. Mundi Rahayu, Yogyakarta: Fajar Pustaka Baru, 2002
Muhammad Ajjaj al-Khatib, Hadis Nabi Sebelum Dibukukan, (terj.) Akrom Fahmi,Jakarta: Gema Insani Press, 2007.
Muhammad al-Ghazali, Sunnah Nabi Menurut Ulama Fikih dan Hadis, (terj.) Halid Alkaf, (Jakarta: Lentera, 2002.
Muhammad ibn Umar, Uqud al-Lujain, Indonesia: Jedda, t.th.
Muhammad Nashir al-Din al-Albani, Sahih al-Jami’ al-Shaghir, Beirut: Maktabah al-Islami, t.th.
------, Silsilah al-Ahadis al-Sahihah, Riyadh: Maktabah al-Ma’arif, t.th
Muhammad Nasi al-Rifa’i, Ringkasan Tafsir Ibn Kasir, (terj.) Syihabuddin, Jakarta: Gema Insani, 1999.
Nasaruddin Umar, Argumen Kesetaraan Jender, Jakarta: Paramadina, 2001.
Salahuddin al-Idlibi, Manhaj Naqd al-Matan, Beirut: Dar Afaq al-Jadidah, t.th.
Yusuf al-Qaradhawi, Bagaimana Memahami Hadis Nabi Saw., (terj.) Muhammad al-Baqir, Bandung: Karisma, 1993.