ASPEK-ASPEK TINDAK PIDANA KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA
Keywords:
pidana, kekerasan, rumahAbstract
Perempuan ditempatkan pada posisi yang lemah, perempuan hanya dianggap sebagai (konco wingking; suarga nunut neraka katut). Seorang istri harus mengabdi dan berbakti serta melayani suami apapun resikonya, seorang istri wajib menjaga kehormatan suami sehingga saat terjadi kekerasan rumah tangga seorang istri tabu untuk mengungkapkan pada pihak lain, apabila hal itu dilanggar maka sang istri cenderung disalahkan karena telah menyebar aib keluarga.
References
Soesilo,R Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Lengkap, Politea, Bogor, 1976
Sudarto, Hukum Pidana Jilid I A dan I B, Fakultas Hukum Unsoed Purwokerto, 1990
Guse Prayudi, Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga, Merkid Press, Yogyakarta, 2008
Siti Musdah Mulia, Perempuan : Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT)
Perspektif Islam, Tempo Interaktif Minggu 13 -5 -2007, www. google.co.id
LBH Apik, Kekerasan Dalam Rumah Tangga Selama Tahun 2007, Media Indonesia 10-8-2004, www.google.co.id
Neny Utami Adiningsih, Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, Kompas, 3 -10- 2007, www. google.co.id
Undang-Undang RI No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
Undang-Undang RI No. 4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak
Undang-Undang RI No.3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak
Undang-Undang RI No.39 Tahun 1999 tentang HAM
Undang-Undang RI No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak
Undang-Undang RI No. 4 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.