ASPEK-ASPEK TINDAK PIDANA KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA

Authors

  • Eka Yuli Astuti IAIN Metro
  • ENNY PUJI LESTARI Institut Agama Islam Negeri Metro

Keywords:

pidana, kekerasan, rumah

Abstract

Perempuan ditempatkan pada posisi yang lemah, perempuan hanya dianggap sebagai (konco wingking; suarga nunut neraka katut). Seorang istri harus mengabdi dan berbakti serta melayani suami apapun resikonya, seorang istri wajib menjaga kehormatan suami sehingga saat terjadi kekerasan rumah tangga seorang istri tabu untuk mengungkapkan pada pihak lain, apabila hal itu dilanggar maka sang istri cenderung disalahkan karena telah menyebar aib keluarga.

References

Lamintang, Azas-Azas Hukum Pidana Indonesia, Armico, Bandung 1984

Soesilo,R Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Lengkap, Politea, Bogor, 1976

Sudarto, Hukum Pidana Jilid I A dan I B, Fakultas Hukum Unsoed Purwokerto, 1990

Guse Prayudi, Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga, Merkid Press, Yogyakarta, 2008

Siti Musdah Mulia, Perempuan : Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT)

Perspektif Islam, Tempo Interaktif Minggu 13 -5 -2007, www. google.co.id

LBH Apik, Kekerasan Dalam Rumah Tangga Selama Tahun 2007, Media Indonesia 10-8-2004, www.google.co.id

Neny Utami Adiningsih, Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, Kompas, 3 -10- 2007, www. google.co.id

Undang-Undang RI No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan

Undang-Undang RI No. 4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak

Undang-Undang RI No.3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak

Undang-Undang RI No.39 Tahun 1999 tentang HAM

Undang-Undang RI No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak

Undang-Undang RI No. 4 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Downloads

Published

2020-06-09

Issue

Section

Article