Pemenuhan Hak Anak Pada Panti Asuhan SM di Bandar Lampung

Authors

  • Linda Septiyana IAIN Metro
  • Hasanuddin Muhammad
  • Milkul Adli
  • Fathul Muin

DOI:

https://doi.org/10.32332/jsga.v4i01.4576

Keywords:

hak anak, pemenuhan hak anak, tanggung jawab panti asuhan

Abstract

Panti asuhan sebagai rumah bersama bagi anak asuhan, meskipuan ada berbagai problem panti harus mampu memberikan perlindungan dan pemenuhan sesuai ketentuan perundang-undangan. Apa yang menjadi hak anak asuh di panti asuhan SM? Bagaimana pihak panti asuhan memenuhi hak anak asuhnya. Penelitian ini bersifat kualitatif, data diperoleh secara langsung, kemudian dianalisa secara kritis. Hasilnya bahwa Panti Asuhan SM telah menjalankan fungsinya dengan baik tetapi perlu sinergi antara orang tua, keluarga, masyarakat dan negara agar supaya panti asuhan dapat menjalan fungsinya secara maksimal. Semua harus berperan dengan cara masing-masing, orang tua, keluarga, masyarakat harus tetap memberikan perhatian dan pembiayaan untuk anak yang berada di panti asuhan. Negara dapat menerbitkan regulasi dan memberikan bantuan untuk setiap kerja perlindungan anak.

References

Adinata, Hulman. “Wawancara.” 2020.
Ahmad Siboy. “Pengujian Peraturan Perundang-Undangan,” 2015.
Alvin Tamba. “Panti Asuhan Perlu Ditinjau Berkala.” Harian Nasional, 2018. http://www.harnas.co/2018/07/24/panti-asuhan-perlu-ditinjau-berkala.
Ayu, sdiyana Kusuma, and Benny Krestian Heriawanto. “Perbandingan Pelaksanaan Program Nasional Agraria Dan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap Di Kota Batu.” Jurnal Hukum Dan Kenotariatan 3, no. 2 (2019).
Azkia, Zuraidah, and Muhamad Sadi Is. “Perlindungan Hukum Terhadap Hak Asasi Anak Yang Menjadi Korban Kekerasan.” Nurani: Jurnal Kajian Syari’ah Dan Masyarakat 18, no. 1 (2018): 151–62. https://doi.org/10.19109/nurani.v18i1.1904.
Ega Winanda. “Wawancara.” 2020.
Erwin. “Wawancara.” 2020.
Fitri, Anissa Nur, Agus Wahyudi Riana, and Muhammad Fedryansyah. “Perlindungan Hak-Hak Anak Dalam Upaya Peningkatan Kesejahteraan Anak.” Prosiding Penelitian Dan Pengabdian Kepada Masyarakat 2, no. 1 (2015): 45–50. https://doi.org/10.24198/jppm.v2i1.13235.
Hayuningtyas, Nadia Sanya, I Nengah Punia, and Wahyu Budi Nugroho. “Peran Pengasuh Di Rumah Yatim Arrohman Denpasar Dalam Pembentukan Kemandirian Anak Yatim Piatu.” Jurnal Bimbingan, Penyuluhan, Konseling, Dan Psikoterapi Islam 7.3 7, no. 3 (2019): 311–30.
Martiasari, Andin. “Kajian Tentang Perilaku Kejahatan Dan Penyimpangan Seksual Dalam Sudut Pandang Sosiologis Dan Hukum Positif Indonesia.” Yurispruden 2, no. 1 (2019): 103. https://doi.org/10.33474/yur.v2i1.958.
Mayasari, Dian Ety. “Perlindungan Hak Anak Kategori Juvenile Delinquency.” Kanun Jurnal Ilmu Hukum 20, no. 3 (2018): 385–400. https://doi.org/10.24815/kanun.v20i3.11837.
Nurhadi, and Alfian Qodri Azizi. “Filosofis Kewajiban Nafkah Anak Dalam UUP Islam Indonesia.” Jurnal Ilmiah Ahwal Syakhshiyyah 2 (2020): 1–10.
Patmawati. “Wawancara.” 2020.
Peraturan Pemerintah No. 44 Tahun 2017 Tentang Pengasuhan Anak (n.d.).
Rafli, Abi. “Wawancara.” 2020.
Subiyanto, A. “Perlindungan Hak Konstitusional Melalui Pengaduan Konstitusional.” Jurnal Konstitusi 8, no. 5 (2011): 707–32.
Sulastri. “Wawancara.” 2020.
Tara, Fauzan. “Wawancara.” 2020.
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak (n.d.).
Yesika. “Mensos Dukung Pemulangan 67 Persen Anak Panti Asuhan Ke Keluarganya.” JawaPos.Com, 2018. https://www.jawapos.com/nasional/08/11/2018/mensos-dukung-pemulangan-67-persen-anak-panti-asuhan-ke-keluarganya/.

Downloads

Published

2022-06-22