ASPEK-ASPEK TINDAK PIDANA KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA

Authors

  • Eka Yuli Astuti IAIN Metro
  • ENNY PUJI LESTARI Institut Agama Islam Negeri Metro

Keywords:

pidana, kekerasan, rumah

Abstract

Perempuan ditempatkan pada posisi yang lemah, perempuan hanya dianggap sebagai (konco wingking; suarga nunut neraka katut). Seorang istri harus mengabdi dan berbakti serta melayani suami apapun resikonya, seorang istri wajib menjaga kehormatan suami sehingga saat terjadi kekerasan rumah tangga seorang istri tabu untuk mengungkapkan pada pihak lain, apabila hal itu dilanggar maka sang istri cenderung disalahkan karena telah menyebar aib keluarga.

Downloads

Published

2020-06-09