Legalitas Literasi Financial Techology: Peer to Peer Lending Berdasarkan Perspektif Hukum Ekonomi Syari’ah

Penulis

  • Sayyidah Sekar Dewi Kulsum Universitas Islam Negeri Raden Intan Lampung
  • Muhamad Bisri Mustofa Universitas Islam Negeri Raden Intan Lampung
  • Siti Wuryan Universitas Islam Negeri Raden Intan Lampung
  • A.Khumaidi Ja’Far Universitas Islam Negeri Raden Intan Lampung
  • Siti Mahmudah Universitas Islam Negeri Raden Intan Lampung

DOI:

https://doi.org/10.32332/adzkiya.v10i02.4499

Kata Kunci:

P2P Lending, Pinjam Online, Hukum Ekonomi Syari’ah

Abstrak

Penelitian yang dilaksanakan berjutuan untuk dapat mengetahui proses pelaksanaan layanan pinjam dan meminjam uang yang mana berbasis teknologi informasi serta legalitasnya terhadap penerapan bunga yang mana ditinjau dari Pandangan hukum ekomoni islam. Adapun metode pada penelitian ialah menerapkan pendekatan kualitatif yakni dengan melakukan proses pengolahan pada data sekunder yang berisi berbagai kajian teoritis yang memuat tentanf P2P lending yang mana dianalisis berdasarkan pada kerangka teori menurut Maqāṣid Asy- Syarĭ’ah. Dari hasil yang diperoleh, bahwa layanan pinjam dan meminjam uang di Indonesia masih memiliki berbagai macam kelemahan, seperti belum adanya penetapan besaran maksimum bunga pinjaman, ketentuan penyelesaian sengketa, sanksi bagi Platform yang tidak terdaftar di OJK, dan sosialisasi mengenai regulasi layanan yang belum maksimal. Secara Hukum Ekonomi Syariah, transaksi ini tergolong pada utang-piutang (Al - Qarḍ). Proses Perikatan dan penerapan bunga-berbunga di dalamnya dipenuhi unsur Maysĭr, Garār, dan Ribā. Sehingga lebih banyak muḍarat dan tidak sesuai dengan Maqāṣid Asy- Syarĭ’ah. Sehingga disimpulkan , Legalitas Peer To Peer Lending dengan penerapan bunga-berbunga ditinjau dari Perspektif Hukum Ekonomi Islam adalah ḥarām

Referensi

Afryenis, W. (2016). Perspektif Ekonomi Islam Terhadap Utang Luar Negeri Pemerintah Dalam Pembangunan Ekonomi Indonesia. Maqdis: Jurnal Kajian Ekonomi Islam, 1(1), 1–16.
Alfianurahman, I. C. (2019). … Hukum Atas Hak Konsumen Selaku Debitur Terhadap Layanan Pinjaman Berbasis Financial Technology (Peer To Peer Landing) Di …. eprints.umm.ac.id. https://eprints.umm.ac.id/57028/
Anshori, A. G. (2006). Pokok–Pokok Dalam Hukum Perjanjian Islam. Citramedia.
Cut Nurul, A. (2021). Terlibat hutang rumah tangga (Studi kasus pada risiko dan profit Konsumen Kartu Kredit dan Pinjaman Online). The Prakarsa.
Fitriana, Eva, S., & Rina Puspita, W. (2021). Perlindungan Hukum Bagi Nasabah dalam Pinjaman Online Ditinjau dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77/POJK.01/2016 Tentang Layanan Pinjam Meminjam Uangber Basis Teknologi Informasi (Studi Kasus: Di Kabupaten Banyuwangi). Nusantara Hasana Journal, 5(1), 1–11.
Garning, & Robby, W. P. (2022). Analisis Perlindungan Hukum Terhadap Pengguna Aplikasi Pinjam Meminjam Uang Secara Online Berdasarkan. Jurnal Ilmiah Mahasiswa Hukum, 2(2), 1–11.
Harahap, K., Anggraini, T., & Asmuni. (2022). Cryptocurrency Dalam Persfektif Syariah: Sebagai Mata Uang Atau Aset Komoditas. NIAGAWAN, 11(1).
Hariyana, T. D. (2019). Perlindungan hukum untuk Penyedia Pinjaman Peer to Peer: Contoh dari Peraturan Indonesia. Financial Technology, 17(2), 106.
Hartanto, Ratna, & Julian, P. H. (2018). Hubungan Hukum Para Pihak Dalam Peer to Peer Lending. Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, 25(2).
Hasanah, E. R. (2019). Analisis Terkait Model Bisnis P2PL Syari’ Ah Untuk Meningkatkan Kesejahteraan UMK Berdasarkan Maqasid Al-Syari'ah (Studi Pada PT Amartha Mikro Fintek Cabang Puri Mojokerto). Pascasarjana UIN Sunan Ampel.
Jati, H. S., & Zulfikar, A. A. (2021). Transaksi Cryptocurrency Perspektif Hukum Ekonomi Syariah. Jurnal Al-Adalah: Jurnal Hukum dan Politik Islam, 6(2).
Jaya, T. (2021). Wakil gubernur provinsi Lampung kena tenor dua pinjaman online karena ponsel pribadinya dijadikan penanggugjawab. Kompas.
Moeleong, L. J. (2004). Metodologi Penelitian Kualitatif. PT Remaja Rosdakarya.
Muhammad, A. kadir. (2016). Hukum Dan Penelitian Hukum. PT. Citra Aditya Bakti.
Muslich, A. W. (2010). Figh Muamalat. Amza.
Mustofa, M. B., & Khoir, M. K. (2019). Qardhul Hasan Dalam Persfektif Hukum Islam Pada Baitul Maal Wa Tamwil (BMT) Dan Implementasinya. At Taajir: Jurnal …. http://www.journal.iai-agussalimmetro.ac.id/index.php/attaajir/article/view/27
Nasari, M. S. (2022). Perlindungan Hukum Bagi Penyedia Jasa Pembiayaan Berbasiskan Elektronik (Peer to peer Landing) Dalam Peraturan OJK NO. 77/OJK/01/2016 Tentang Layanan …. Sosio Edukasi: Jurnal Ilmiah Ilmu …. https://ejournal.unibabwi.ac.id/index.php/sosioedukasi/article/view/1885
Noor, J. (2011). Metodologi Penelitian: Skripsi, Tesis, Disertasi, dan Karya Ilmiah. Kencana.
Nurita, D. (2021). Dampak peminjaman pada rentenir terhadap pendapatan pihak pedagang muslim pasal central Sunggu minasa. UMM.
OJK. (2016). Peraturan OJK. OJK.
Panjaitan, R. (2021). Tinjauan Yuridis Mekanisme Penyelesaian Hukum Pada Sengketa Peer To Peer Landing. repository.uhn.ac.id. http://repository.uhn.ac.id/handle/123456789/5821
Pebrianto, F. (2021). Benang merah terhadap empat kasus bunuh diri yang diakibatkan oleh Pinjol. Tempo.
Prasetyo, H., & Wahyudi, S. (2018). Industri 4.0: Telaah Klasifikasi Aspek Dan Arah Perkembangan Riset. J@ti Undip: Jurnal Teknik Industri, 13(1).
Purba, M. H. Y. (2022). Penguatan Perlindungan Konsumen Dalam Industri Peet To Peer Lendinag Di Indonesia. Kanun Jurnal Hukum, 22(3).
Raden, A., & Eko Turisno, B. (2019). Praktik Finansial Teknologi Ilegal Dalam Bentuk Pinjaman Online Ditinjau Dari Etika Bisnis. Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia, 1(3), 79–91.
Ronald, D. (2021). Pinjaman illegal serta peranan OJK mulai dipertanyakan. Merdeka.
Saputra, A. S. (2009). Peer To Peer Lending Di Indonesia Dan Beberapa Permasalahannya. Jurnal Ilmu Hukum Veritas et Justitia, 5(1).
Sudarto, A., Mustofa, M. B., & Mu’in, F. (2022). Aqad Syirkah: Dalam Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah Dan Mazhab Maliki. ASAS. http://ejournal.radenintan.ac.id/index.php/asas/article/view/13139
Suhartono, D. (2021). Pinjaman Berbasis Online Illegal Digrebek Aparat Kepolisian, namun masih sulit diberantas apabila pemerintah hanya sibuk untuk emnyembuhkan bukan pencegahan. BBC News.

Diterbitkan

2022-09-27

Cara Mengutip

Legalitas Literasi Financial Techology: Peer to Peer Lending Berdasarkan Perspektif Hukum Ekonomi Syari’ah. (2022). Adzkiya : Jurnal Hukum Dan Ekonomi Syariah, 10(02), 149-160. https://doi.org/10.32332/adzkiya.v10i02.4499