Analisis Hukum Islam terhadap Sanksi Pembatalan Khithbah Nikah

Penulis

  • Sudirman Sudirman

DOI:

https://doi.org/10.32332/adzkiya.v5i1.1008

Kata Kunci:

khithbah, peningset, sanctions of the khitbah covenant

Abstrak

Khithbah adalah proses yang penting dalam pernikahan karena menjadi pintu gerbang. Demi menjaga keberlangsungan proses menuju jenjang pernikahan dan menjaga para pihak dari kerugian akibat pembatalan khithbah secara sepihak yang marak terjadi, tetua kampung Gaya Baru 3 dan Gaya Baru 5 membuat perjanjian khitbah dengan sanksi tertentu. Tulisan ini mengkaji bagaimana perjanjian khitbah, hadiah khithbah atau peningset, denda materi lain dan implikasinya terhadap maqashid syariah. Temuannya adalah bahwa praktik perjanjian khitbah bisa dibenarkan dalam spirit Kompilasi Hukum Islam dan pendapat ulama madzhab. Hanya saja, nominal denda yang terlampau besar membuat para pihak keberatan sehingga melakukan hillah hukum yang justru menabrak maqashid syariah dari pernikahan.

Unduhan

Diterbitkan

2017-03-01

Cara Mengutip

Analisis Hukum Islam terhadap Sanksi Pembatalan Khithbah Nikah. (2017). Adzkiya : Jurnal Hukum Dan Ekonomi Syariah, 5(1), 133-160. https://doi.org/10.32332/adzkiya.v5i1.1008