Analisis Hukum Islam terhadap Uang Jujur (Jojokh) dalam Perkawinan Adat Lampung Pesisir
DOI:
https://doi.org/10.32332/adzkiya.v5i1.1007Kata Kunci:
mahar, jojokh, perkawinan adat, lampung pesisirAbstrak
Salah satu model perkawinan dalam adat Lampung Pesisir adalah perkawinan jujur. Perkawinan ini diselenggarakan dengan menggunakan uang jujur (jojokh) yang diberikan calon mempelai pria kepada keluarga calon mempelai wanita sebelum akad nikah. Kelak saat akad nikah dilaksanakan, uang ini tidak disebutkan. Dalam praktiknya, nominal uang jojokh yang dipinta pihak si wanita terkadang sangat tinggi. Tulisan ini mengkaji bagaimana hukum Islam memandang praktik semacam ini dengan alat baca ushul fikih dan fikih. Hasilnya adalah bahwa jojokh bisa dipersamakan dengan mahar dalam banyak aspek. Jojokh juga memenuhi syarat ‘urf sahih. Terkait nominal jojokh, hukum Islam hanya mengatur batas minimal mahar. Sedangkan batas maksimal tidak diatur. Sepanjang tidak memberatkan pihak calon mempelai lelaki, berapa pun nominal jojokh tetap diafirmasi.