PEMIKIRAN IBNU QAYYIM AL-JAUZIYAH TERHADAP PARADIGMA PERUBAHAN HUKUM
DOI:
https://doi.org/10.32332/adzkiya.v5i1.1006Kata Kunci:
hukum Islam, Ibn Qayyim al-Jauziyah, Paradigma, Pemikiran HUkumAbstrak
Hukum Islam diyakini sebagai hukum yang dinamis, responsif dan adaptabilitas terhadap tuntutan perubahan. Ibnu Qayyim al-Jauziyah dalam pemikirannya hukumnya memberikan ruang seluas-luasnya terhadap pintu ijtihad dalam merespon perubahan sebagai sebuah realitas yang tidak bisa dihindari. Paradigma perubahan hukum itu tidak terlepas dari faktor zaman, tempat, situasi, niat dan adat. Teori perubahan hukum Ibnu Qayyim al-Jauziyah merupakan konsep pembaharuan pemikiran hukum Islam. Implikasi teori ini pada masyarakat dalam rangka tercapainya kemaslahatan masyarakat sebagaimana tujuan hukum itu sendiri.