Wakaf Produktif Solusi Pemberdayaan Masyarakat Dalam Islam (Studi Kasus di Desa Tanjung Inten Kecamatan Purbolinggo Kabupaten Lampung Timur)
DOI:
https://doi.org/10.32332/adzkiya.v9i02.3806Abstract
Wakaf produktif memiliki dua visi sekaligus yakni menghancurkan ketimpangan struktur sosial dan menyediakan lahan subur untuk menyejahterakan umat. Wakaf produktif sangat berdimensikan sosial. Ia semata-mata hanya mengabdikan diri pada kemaslahatan umat. Wakaf produktif merupakan salah satu solusi dalam pengentasan masalah kemiskinan, keterbelakangan dan kebodohan. Metode penelitian ini menggunakan metode deskriptif kualitatif dan jenis data yang digunakan adalah data primer dan sekunder. Data primer diperoleh menggunakan metode wawancara kepada pihak yang menangani secara langsung wakaf di daerah tersebut dan diperkuat dengan data sekunder yang diperoleh dari dokumen yang berlaku. Dengan menggunakan analisis data berpikir induktif dan melalui beberapa tahapan yang telah ditentukan yakni identifikasi klasifikasi dan selanjutnya di interpretasikan dengan cara menjelaskan secara deskriptif. Kesimpulan dalam penelitian ini bahwa wakaf yang dilaksanakan di Desa Tanjung Inten khususnya di Masjid Darul Ihsan dan Pondok Pesantren Muhammadiyah Darul Hikmah sudah cukup baik dan memberikan manfaat untuk masyarakat serta mampu memberdayakan masyarakat melalui wakaf produktif berupa toko, sekolah dan sawah. Dalam pemberdayaan masyarakat ini juga telah menerapkan prinsip-prinsip pemberdayaan masyarakat dalam Islam yaitu prinsip ukhuwwah, prinsip ta’awun, dan prinsip persamaan.
References
Arif, M. Nur Rianto Al. Lembaga Keuangan Syariah; Suatu Kajian Teoretis Praktis. Bandung: CV Pustaka Setia, 2012.
Badri. Wawancara Badri Wakif Pondok pesantren Muhammadiyah Darul Hikmah (2020).
Daud Ali, Muhammad. Sistem Ekonomi Islam. Jakarta: Universitas Indonesia, 1988.
Daud, Ma’mur. Terjemah Hadis Shahih Muslim. Jakarta: Widya, 1983.
Departemen Agama RI. Paradigma Baru Wakaf Di Indonesia. Jakarta: Direktorat Pemberdayaan Wakaf Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam, 2007.
Fahrudin. Wawancara Fahrudin Masyarakat Masjid Darul Ihsan (2020).
Fatkhulloh. Wawancara Fatkhulloh Wakil Kepala KUA Kecamatan (2020).
Hadi, Solikhul. “Dimensi Ekonomi Produktif Dalam Regulasi Wakaf Di Indonesia.” TAWAZUN : Journal of Sharia Economic Law 3, no. 2 (2020): 189. https://doi.org/10.21043/tawazun.v3i2.7887.
Hadiyyin, Ikhwan. “KONSEP PENDIDIKAN UKHUWAH: ANALISA AYAT-AYAT UKHUWAH DALAM AL-QUR’AN.” ALQALAM 34, no. 2 (2017). https://doi.org/10.32678/alqalam.v34i2.793.
Hidayatullah, Hidayatullah, and Faris Ali Sidqi. “REVITALISASI BADAN WAKAF INDONESIA (BWI) ANALISIS KRITIS UNDANG-UNDANG NOMOR 41 TAHUN 2004 TENTANG WAKAF.” Al-Adl : Jurnal Hukum 11, no. 1 (2019). https://doi.org/10.31602/al-adl.v11i1.2016.
Kaharudin. Wawancara Kaharudin Pengelola Wakaf Produktif Masjid Darul Ihsan (2020).
Kalim, S K. “Wakaf Tunai Sebagai Solusi Masalah Kemiskinan Di Indonesia.” Salimiya: Jurnal Studi Ilmu Keagamaan Islam 1 (2020). http://ejournal.iaifa.ac.id/index.php/salimiya/article/view/202.
Kasdi, Abdurrohman. “Pergeseran Makna Dan Pemberdayaan Wakaf (Dari Konsumtif Ke Produktif).” Jurnal Zakat Dan Wakaf 3, no. 1 (2016): 1–17.
Nasarudin. Wawancara Nasarudin Nazhir Masjid Darul Ihsan (2020).
Pamujo. Wawancara Pamujo Wakif Masjid Darul Ihsan (2020).
Sany, Ulfi Putra. “Prinsip-Prinsip Pemberdayaan Masyarakat Dalam Perspektif Al Qur’an.” Jurnal Ilmu Dakwah 39, no. 1 (2019). https://doi.org/10.21580/jid.v39.1.3989.
Suhadi. Wawancara Suhadi Pengurus Masjid Darul Ihsan (2020).
Suharti. Wawancara Suharti Masyarakat Pondok Pesantren Muhammadiyah Darul Hikmah (2020).
Susilo, Adib. “Model Pemberdayaan Masyarakat Perspektif Islam.” FALAH: Jurnal Ekonomi Syariah 1, no. 2 (2016). https://doi.org/10.22219/jes.v1i2.3681.
Wahab, Abdul. “Peran Ta ’ Awun Dalam Mengentas Kemiskinan Di Kota Makassar” 16 (2020): 1–16.
Wijaya Abdillah. Wawancara Abdillah Wijaya, Pengurus Pondok Pesantren Muhammadiyah Darul Hikmah (2020).