PERLINDUNGAN KONSUMEN DALAM JUAL BELI BARANG BEKAS TINJAUAN HUKUM EKONOMI SYARIAH
DOI:
https://doi.org/10.32332/adzkiya.v7i2.1784Keywords:
Perlindungan Konsumen, Jual beli, Hukum ekonomi syariahAbstract
Jual beli barang bekas merupakan salah satu bentuk transaksi yang banyk dilakukan oleh masyarakat modern. Persoalan kejujuran dan kepedualian pemilki barang (penjual) terhadap kondisi barang acap kali menjadi penyebab kegaduhan transaksi yang dilakukan. Bentuk ketidakadilan yang lumrah terjadi ada pada prosesi akad, yaitu kuatnya unsur gharar dan taghrir dalam prosesi akad. Namun upaya menjadikan kejujuran di atas segalanya dan memberikan hak khiyar pada pembeli menjadi solusi bijak dalam mengentaskan persoalan yang umum terjadi secara masif dan repetitif dalam transaksi barang bekas. Maka upaya unrtuk meminimalisir gharar dan tahgrir sangat relevan untuk menajadi pengurai benang kusut yang menyembrawuti fikih muamalah pada umumnya. Dan juga pemberlakuan dan taat asas dari semua pihak sangat penting dalam menjamin hak-hak konsumen yang tidak hanya dari aspek gharar dan taghrir bahkan juga dalam aspek ghubun. Keberadaan Undnag-Undang Perlindungan Konsumen (UUPK) dan Kompilasi Hukum Ekonomi Syari’ah (KHES) dan fikih muamalah menjadi variabel penting dalam pencapaian dan penjagaan terhadap hak-hak konsumen.