COVER SONG DI YOUTUBE DALAM PERSPEKTIF EKONOMI ISLAM
DOI:
https://doi.org/10.32332/adzkiya.v7i2.1783Keywords:
Hak Cipta, Youtube, cover song, H, Ekonomi IslamAbstract
Karya cipta di bidang musik dan lagu saat ini telah didukung oleh kemajuan teknologi dan media internet. Siapa saja dapat melakukan rekaman suara atau video memakai karya cipta lagu orang lain dan mengunggahnya ke media sosial yang dimiliki oleh pelaku cover version tersebut. Fenomena semakin Boomingnya cover version terhadap suatu lagi saat ini masih sangat diminati. Membuat cover song pada dasarnya bukanlah sesuatu yang melanggar hukum, dalam batas-batas tertentu, yang dilanggar apabila hal itu dilakukan tanpa ada kesepakatan kedua belah pihak yaitu antara pelaku cover song dengan Pencipta atau Pemegang Hak Cipta. Pada praktiknya, tidak sedikit dari cover song menjadi lebih terkenal daripada lagu yang dibawakan oleh artis atau penyanyi aslinya. Hal ini membawa konsekuensi tersendiri di bidang Hak Cipta. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif yang bersifat menganalisis secara deskriptif dengan memaparkan dan mengungkapkan yang berkaitan dengan judul penelitian, teknik Pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini melalui penelitian kepustakaan (library research). Adapun hasil penelitian ialah adapun penyebab semakin maraknya Cover Version ialah karna popularitas, sebagai ajang penyaluran bakat dan ingin mendapatkan penghasilan. Bentuk perlindungan tentang hak cipta ini selain menggunakan undang-undang nomor 28 tahun 2014, kini youtube juga telah menyediakan Content ID dengan sistem monotizing, dimana pihak pemilik sah suatu potongan video bisa mengklaim semua bajakan yang beredar di laman Youtube sebagai miliknya. Dalam Islam, Cover lagu yang tidak berizin mengandung bahaya (dlarar) dan tidak memenuhi etika produksi dalam islam, karena merugikan orang lain dan tidak mematuhi undang-undang. Bahaya itu bisa berwujud materi atau moral diantaranya: pertama, pembajak tidak menyadari dan menghargai jerih payah pencipta untuk menghasilkan karyanya yang telah menghabiskan waktu, tenaga dan dana. Kedua, pembajak tidak mengakui jasa pencipta untuk kemajuan ilmu pengetahuan, kesustraan, dan kesenian. Ketiga, pembajak tidak mengakui adanya jasa orang atau perusahaan/penerbit yang dengan penuh resiko menyediakan modal untuk menyiarkan, mencetak dan memperbanyak karya cipta tersebut lebih dari itu pengcover lagu tidak membayar pajak royalti. Dalam haq ibtikar islam menerangkan larangan yang sangat jelas dalam mengambil hak orang lain tanpa izin. Karena hak ibtikar sendiri merupakan hak cipta yang telah dibuat oleh seseorang dengan susah payah dan apabila ada orang yang menjiblak atau tanpa sengaja mengambil dalam arti memperbanyak hasil karya lalu menjualnya secara masal tanpa diketahui oleh penciptanya itu hukumnya haram dan akan mendapat dosa.