Prospek Penerapan Hukum Ekonomi Islam dan Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 terhadap Persaingan Usaha Bersifat Monopolistik

Authors

  • Titut Sudiono IAIN Metro Lampung

Keywords:

Persaingan, monopoli, ekonomi islam

Abstract

Sebagai   warga   Indonesia   kita    patut    bangga   terhadap Pertumbuhan  dunia  usaha  di  Indonesia.  Di  berbagai  sektor usaha telah menunjukkan perkembangan yang cukup pesat, baik sektor industri maupun jasa, sehingga pada gilirannya muncul persaingan yang seharusnya dipandang sebagai hal positif, dimana dengan adanya persaingan itu sendiri para pelaku usaha akan berlomba-lomba untuk terus memperbaiki produk ataupun jasa yang dihasilkan sehingga pelaku usaha terus menerus melakukan inovasi dan berupaya keras memberi produk atau jasa yang terbaik untuk para konsumen. Akan tetapi realitas yang terjadi di kalangan pelaku usaha adalah terjadinya persaingan yang tidak sehat yang mengarah kepada bentuk monopolistik yang tanpa disadari dapat merugikan pelaku usaha lainnya dan tentunya sangat bertentangan dengan Hukum Ekonomi Islam, serta patut dilakukan pengawasan terhadap kegiatan tersebut seperti yang diatur di dalam UU No.5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Published

2013-09-11