Implementasi Ekonomi Kerakyatan dalam Hukum Ekonomi Indonesia di Era Globalisasi
Keywords:
kesejahteraan, globalisasi, hukum ekonomiAbstract
Ekonomi kerakyatan adalah sistem ekonomi yang melekat pada pribadi bangsa Indonesia. Bagaimana mengelola sistem ekonomi di Indonesia telah diamanatkan dan diatur dalan UUD 1945. Kesejahteraan rakyat harus menjadi tujuan utama dalam pengaturan ekonomi kerakyatan. Belum terpecahkan problem kesejahteraan di Indonesia, bangsa ini telah dihadapkan pada globalisasi dan modernisasi ekonomi sebagai tantangan serius dalam mempertahankan kearifan budaya ekonomi bangsa tanpa harus tertinggal dari fenomena dunia tersebut. Hal tersebut menjadi pekerjaan rumah yang sangat berat bagi struktur pemerintahan dalam menggagas peraturan dan kebijakan ekonomi Indonesia yang harus tetap mengedepankan ekonomi kerakyatan. Problematika ini harus mampu dipecahkan secara bijak dalam perspektif hukum ekonomi Indonesia dengan memperhatikan hukum ekonomi internasional yang terus berkembang pesat seperti bola salju.