Implementasi Ekonomi Kerakyatan dalam Hukum Ekonomi Indonesia di Era Globalisasi

Authors

  • Elly Nurlaili Universitas Lampung

Keywords:

kesejahteraan, globalisasi, hukum ekonomi

Abstract

Ekonomi kerakyatan adalah sistem ekonomi yang melekat pada pribadi bangsa Indonesia. Bagaimana mengelola sistem ekonomi di Indonesia telah diamanatkan dan diatur dalan UUD 1945. Kesejahteraan rakyat harus menjadi tujuan utama dalam pengaturan ekonomi kerakyatan. Belum terpecahkan problem kesejahteraan di Indonesia, bangsa ini telah dihadapkan pada globalisasi dan modernisasi ekonomi sebagai tantangan serius dalam mempertahankan kearifan budaya ekonomi bangsa tanpa harus tertinggal dari fenomena dunia tersebut. Hal tersebut menjadi pekerjaan rumah yang sangat berat bagi struktur pemerintahan dalam menggagas peraturan dan kebijakan ekonomi Indonesia yang harus  tetap  mengedepankan  ekonomi  kerakyatan.  Problematika ini harus mampu dipecahkan secara bijak dalam perspektif hukum ekonomi Indonesia dengan memperhatikan hukum ekonomi internasional yang terus berkembang pesat seperti bola salju.

Published

2013-09-11