Aspek Hukum Penyelesaian Pembiayaan Al-Murabahah (Jual Beli) Bermasalah (Studi pada PT Bank Syariah Mandiri Cabang Bandar Lampung)
Keywords:
pembiayaan bermasalahAbstract
Pemberian pembiayaan al-Murabahah kepada nasabah debitur merupakan salah satu layanan dari bank syariah.Pemberian pembiayaan tersebut mengacu pada pedoman internal berdasarkan prinsip kehati-hatian (prudential).permasalahan dalam penelitian ini adalah apakah faktor pembiayaan bermasalah dan bagaimana upaya penyelesaian pembiayaan al-Murabahah yang bermasalah. Dengan pokok-pokok yang dibahas faktor– faktor penyebab pembiayaan al-Murabahah menjadi bermasalah, upaya penyelesaian pembiayaan al-Murabahah bagi para pihak. Penelitian ini bertujuan untuk memperoleh gambaran lengkap, rinci dan sistematis tentang masalah yang telah disebutkan di atas. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif terapan dengan menggunakan metode deskriptif. Adapun pendekatan masalah dilakukan dengan pendekatan applied process study dan menggunakan data sekunder. Data yang diperoleh lalu dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian dan pembahasan menunjukkan bahwa yang menjadi faktor penyebab pembiayaan al-Murabahah bermasalah terdiri dari faktor internal bank, faktor internal nasabah debitur, dan faktor eksternal. Upaya pencegahan yang dilakukan bertujuan untuk mengurangi pembiayaan al-Murabahah bermasalah. Upaya yang ditempuh untuk menangani pembiayaan al-Murabahah bermasalah terbagi menjadi 2 kategori yaitu upaya penyelamatan (rescue) dan upaya penyelesaian. Baik upaya penyelamatan (rescue) maupun upaya penyelesaian tersebut, berakibat hukum terealisasinya pelunasan pembiayaan al-Murabahah yang dimaksud.