Pola Penyelesaian Sengketa Pembiayaan Bermasalah di Kalangan Ekonom Pegiat Ekonomi Syariah Kota Metro
Studi atas 5 BMT/LKS di Kota Metro
Keywords:
sengketa ekonomi syariah, nonlitigasi, kredit macetAbstract
Penyelesaian sengketa ekonomi syari’ah melalui jalur litigasi setidaknya sudah diatur dalam UU No. 3 Tahun 2006 tentang Peradilan Agama pasal 49 dan diperkuat dengan putusan Mahkamah Konstitusi nomor 93/PUU-X/2012 yang menjelaskan bahwa hak opsional dalam UU Nomor 21 Tahun 2008 tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, maka konsekuensi logisnya adalah: seluruh sengketa ekonomi syari’ah (dalam jalur litigasi) harus diselesaikan di Pengadilan Agama. Namun Para pegiat ekonomi syariah di Kota Metro, cenderung memilih penyelesaian sengketa/wan prestasi yang dilakukan anggota melalui jalur non-litigasi. Tulisan ini mencoba melakukan polarisasi bagaimana sengketa itu diselesaikan oleh para pegiat ekonomi syariah Kota Metro. Penelitian dilakukan terhadap 5 BMT/LKS melalui observasi dan wawancara. Secara keseluruhan BMT/LKS menempuh jalur non-litigasi untuk menyelesaikan sengketa/wan prestasi anggota dengan pertimbangan faktor ekonomis, kesederhanaan, dan menjaga hubungan baik dengan anggota. Adapun pola penyelesaiannya adalah melakukan teguran, restrukturisasi hutang, penjualan barang jaminan, dan penghapusan hutang. Masing-masing BMT/LKS yang menjadi subjek penelitian melakukan langkah-langkah ini dengan intensitas yang berbeda-beda.