Hukum Konsumsi Perspektif Ekonomi Islam
Keywords:
quran, hadits, bayanut tafsir, ekonomiAbstract
Islam memandang bahwa bumi dengan segala isinya merupakan amanah Allah SWT kepada manusia sebagai khalifah di bumi agar dipergunakan sebaik-baiknya bagi kesejahteraan bersama. Salah satu pemanfaatan yang diberikan adalah kegiatan ekonomi (mu’amalah secara umum) dan yang lebih sempit lagi kegiatan konsumsi. Hak konsumsi bukanlah hak pribadi, melainkan hak bersama sebagai makhluk sosial. Oleh karenanya, agar terjadi keseimbangan pemenuhan hak individu/pribadi dan hak bersama supaya tidak terjadi saling merugikan antara satu dengan yang lain, maka Allah swt memberikan rambu-rambu yang harus ditaati oleh manusia yang termuat dalam Al-Quran. Namun tidak semua teknis mu’amalah dijelaskan secara detail dalam Al-Qur’an. Oleh karenanya, dibutuhkan Hadis sebagai bayanut tafsir, memberikan perincian (Tafsil) dan penafsiran terhadap ayat-ayat al-Qur‘an yang masih mujmal dan memberikan taqyid pada ayat-ayat yang masing mutlhaq. Misalnya ayat tetang kewajiban makan dan minum perkara yang halal masih bersifat mujmal. Belum dijelaskan teknis memperolehnya, walaupun dalam ayat lain menjelaskan itupun belum sampai pada teknis. Misalnya dalam surat al-Baqarah ayat 275, Allah swt menghalalkan jual beli. Namun teknis pelaksanaan jual beli tidak dijelaskan di dalamnya, di sisnilah fungsi Hadis untuk menjelaskannya.