Filosofi Zakat dalam FIlantropi Islam
DOI:
https://doi.org/10.32332/adzkiya.v5i2.1036Keywords:
Zakat, filantropi islam, pengelolaan zakatAbstract
Indonesia merupakan negara yang mayoritas penduduknya muslim. Di mana zakat merupakan hal yang wajib bagi muslim. Namun zakat yang terkumpul baru mencapai Rp 2,5 triliun. Pencapaian itu masih jauh dari potensi yang ada, potensi zakat masyarakat Indonesia mencapai Rp 270 triliun. Hal ini bisa menjadi suatu aset yang membangun filantropi Islam di Indonesia dilihat dalam perspektif filosofi zakat. Dengan mengkaji literasi mengenai zakat, penelitian ini bertujuan untuk membentuk model filantropi Islam yang berguna untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Indonesia. Suatu kewajiban untuk dapat membentuk regulasi yang berlaku ke semua bagian dalam negara ini. Berlaku ke atas dan juga ke bawah. Tidak hanya mengikat amil tapi juga mengikat muzakki dan mustahik untuk terbangunnya kehidupan perekonomian yang baik dengan menggunakan dana zakat yang ada di Indonesia. Kesimpulan yang didapat filosofi dari adanya kewajiban berzakat yaitu keyakinan keagamaan, pemerataan dan keadilan, produktifitas, kebebasan, etika dan kewajaran. Sedangkan filosofi dari zakat yaitu sebagai istikhlaf, solidaritas sosial, dan persaudaraan. Dari filosofi tersebut dapat terlihat esensi dari zakat itu sendiri, yaitu sebagai sesuatu yang sangat bermanfaat bagi semua pihak.