BIAYA PENGEYELENGGARAAN IBADAH HAJI DAN PRAKTEKNYA DI BANK SYARIAH PADA MASA PANDEMI COVID-19

Authors

  • Arif Mubarok IAIN PALANGKARAYA
  • Iva Faizah

DOI:

https://doi.org/10.32332/multazam.v2i1.5269

Keywords:

BIPIH, BPS, SISKOHAT

Abstract

Ibadah haji merupakan ibadah yang menjadi dambaan setiap umat muslim di seluruh dunia, khususnya masyarakat muslim Indonesia yang memiliki anggapan bahwa ibadah haji menjadi pencapaian puncak tingkat spiritualitas seseorang dan menjadi simbol eksistensi di tengah lingkungan sosial keagamaan. Kemampuan secara materi membuat banyaknya calon jamaah haji melirik produk pembiayaan pengurusan ibadah haji sebagai suatu solusi. Dalam suatu kondisi yang normal pembiayaan sudah seharusnya berjalan sesuai aturan dan perencanaan, akan tetapi suatu bencana bukanlah kuasa seorang hamba sebab hanya Allah yang mampu berencana dan berkehendak. Hadirnya pandemic covid-19 menyebabkan seluruh sektor mengalami perubahan pola kehidupan. Oleh sebab itu apakah semasa pandemic covid-19 ini terjadi perubahan pola dan praktik juga dalam pembiayaan pengurusan ibadah haji di lembaga Bank Syariah.

Penelitian ini merupakan penelitian kepustakaan dengan pendekatan kualitatif deskriptif. Adapun objek yang diteliti adalah praktik pembiayaan pengurusan haji Bank Syariah semasa terjadinya pandemic covid-19 di Indonesia. Teknik pengumpulan data yang dilakukan dengan cara studi dokumen atau arsip termasuk kebijakan maupun ketetapan aturan yang berlaku semasa pandemic covid-19 berlangsung.

Hasil penelitian menyebutkan bahwa setiap calon Jemaah haji yang telah memenuhi setoran awal haji atau setoran minimum yang menjadi syarat pendaftaran calon Jemaah haji oleh BPS akan didaftarkan menjadi calon Jemaah haji pada aplikasi SISKOHAT dan masuk kedalam daftar tunggu calon Jemaah haji Indonesia. Pada masa pandemic covid-19 dimana terdapat pengurangan dan penundahaan keberangkatan haji dari Indonesia, maka Kementerian Agama melakukan beberapa stimulus untuk mengatasi permasalahan tersebut salah satunya adalah dengan mengembalikan setoran BIPIH yang telah dilunasi oleh calon Jemaah, dan menjamin calon Jemaah yang tertunda dan sudah melunasi setoran BIPIH akan menjadi calon Jemaah haji tahun berikutnya.

 

References

Amrina, Dania Hellin, Iva Faizah, and Okta Supriyaningsih, ‘Perbedaan Rasio Profitabilitas Bank Di Indonesia Sebelum Dan Saat Pandemi Covid-19’, Al-Mashrof: Islamic Banking and Finance , 2.2 (2021), 96–104 <http://ejournal.radenintan.ac.id/index.php/almashrof>
Annur, Cindy Mutia, ‘Ini Jumlah Jemaah RI Yang Berangkat Haji Pada 2021’, Katadata, 2022 <https://databoks.katadata.co.id/datapublish/2022/04/14/ini-jumlah-jemaah-ri-yang-berangkat-haji-pada-2021> [accessed 21 July 2022]
———, ‘Kuota Haji Indonesia Terbanyak Di Dunia Pada 2022’, KataData, 2022 <https://databoks.katadata.co.id/datapublish/2022/05/02/kuota-haji-indonesia-terbanyak-di-dunia-pada-2022> [accessed 21 July 2022]
Antara, ‘Biaya Haji Dari Tahun Ke Tahun’, 2021 <https://img.antaranews.com/cache/infografis/1140x2100/2022/04/16/20220416biaya-perjalanan-haji.jpg?quality=85> [accessed 21 July 2022]
Bahasa, Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, ‘Rukun’, KBBI Online, 2021 <https://www.kbbi.web.id/rukun> [accessed 21 July 2022]
Farid, Muhammad Rif’at Adiakarti, ‘Dana Talangan Haji ; Problem Atau Solusi Jitu ?’, PALITA: Journal of Social-Religion Research, 4.2 (2019), 107–20
Fitri, Maltuf, ‘Prinsip Kesyariahan Dalam Pembiayaan Syariah’, Economica: Jurnal Ekonomi Islam, 6.1 (2015), 57–70 <https://doi.org/10.21580/economica.2015.6.1.786>
Ilyas, Rahmat, ‘Konsep Pembiayaan Dalam Perbankan Syari’Ah’, Jurnal Penelitian, 9.1 (2015), 183–204 <https://doi.org/10.21043/jupe.v9i1.859>
Indonesia, Menteri Agama Republik, Kuota Haji Indonesia Tahun 1443 Hijriah / 2022 Masehi (Indonesia, 2022)
Kemenag.go.id, ‘Kemenag Teken Perjanjian Kerjasama Dengan 30 Bank Penerima Setoran Bipih’, p. 2021 <https://kemenag.go.id/read/kemenag-teken-perjanjian-kerjasama-dengan-30-bank-penerima-setoran-bipih-wk7jg> [accessed 21 July 2022]
Kementerian Agama Republik Indonesia, Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji Pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1441 H/2020 M (Indonesia, 2020)
MUI, DSN, Pembiayaan Pengurusan Haji Lembaga Keuangan Syari’ah (Indonesia, 2022)
Novindri, Silvi, ‘Analisis Fikih Terhadap Akad Dana Talangan Haji Pada Bank Syariah’, Muqtasid: Jurnal Ekonomi Dan Perbankan Syariah, 4.1 (2013), 27 <https://doi.org/10.18326/muqtasid.v4i1.27-53>
Sari, Layli Intan, and Sri Abidah Suryaningsih, ‘Analisa Komparatif Pembiayaan Konsumtif Dan Produktif Koperatif Syariah Muamalah Berkah Sejahtera Surabaya Terhadap Peningkatan Kesejahteraan Anggota’, 1.2 (2018), 129–35
Tobroni, Faiq, ‘Pembatasan Kegiatan Keagamaan Dalam Penanganan Coivd-19’, Jurnal Komunikasi Hukum (JKH) Universitas Pendidikan Ganesha, 6.2 (2020), 369–95 <https://doi.org/https://doi.org/10.23887/jkh.v6i2.28062>
Keputusan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Nomor D/28 /2016 tentang Pedoman Pendaftaran Haji Reguler
Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 494 Tahun 2020 tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1441 H/ 2020 M
Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2020 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1443 H/2022 M yang Bersumber dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji, Nilai Manfaat, dan dana Pensiun
https://www.bankbsi.co.id/produk&layanan/produk/bsi-tabungan-haji-indonesia
https://www.paninbanksyariah.co.id/index.php/mproduk
https://www.bankaceh.co.id/?page_id=553
https://www.bankmuamalat.co.id/index.php/tabungan/tabungan-ib-hijrah-haji

Published

2022-07-27