Pemberdayaan Masyarakat Melalui Pendidikan Fiqih Wakaf: Studi Kasus di Pulau Penang Malaysia
DOI:
https://doi.org/10.32332/rkdn9r47Abstract
Di Malaysia, wakaf produktif telah menjadi fokus untuk mempercepat perputaran ekonomi dan memberdayakan masyarakat. Ketidakseragaman undang-undang wakaf antar negeri yang menyebabkan perbedaan dalam pemahaman dan tatacara pengeluaran fatwa. Masalah lain termasuk kurangnya pengetahuan masyarakat tentang wakaf, terutama terkait aplikasi wakaf dalam konteks keuangan, serta perlunya pentadbiran wakaf yang lebih terpusat untuk memastikan kelancaran operasi wakaf di Malaysia. Pengabdian masyarakat ini bertujuan untuk mengeksplorasi dan menganalisis peningkatan pengetahuan fiqih wakaf bagi masyarakat di wilayah Pulau Penang, Malaysia. Metode pengabdian masyarakat melibatkan studi literatur dan studi lapangan untuk mengumpulkan data yang relevan. Hasil pengabdian masyarakat menunjukkan bahwa pemahaman masyarakat terkait fiqih wakaf masih perlu ditingkatkan melalui program edukasi dan sosialisasi. Program penyuluhan dilaksanakan secara langsung dengan melibatkan pemuka agama setempat dan pemerintah desa Pulau Penang. Evaluasi dilakukan untuk memastikan efektivitas program dan memberikan rekomendasi untuk peningkatan pemahaman masyarakat terkait fiqih wakaf.
Downloads
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Iqbal Juliansyah, Siti Nurjanah Binti Kamarulzaman, Agil Nur Qulubi, Cindy Firantika Nabila, Dewi Kurniawati, Lufina Lufina, Muhamad Andriyanto, Seja Riyandani
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
All articles in the DEDIKASI can be disseminated on condition that they still include the identity of the article and the source (DEDIKASI). The publisher is not responsible for the contents of the article. The content of the article is the sole responsibility of the author.
Authors who publish this subject agree to the following terms:
First, the Authors retain copyright and grant the journal right from first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
Secondly, the authors can enter into a separate or an acknowledgment of its initial (e.g., post-institutional repository or publish it in a book) publication in this journal.
Third, the authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) before publishing work is cited.