TRADISI MERARIQ: EKSPLORASI TENTANG PROSESI DAN NILAI-NILAI KONSELING PERKAWINAN PADA SUKU SASAK LOMBOK

Authors

  • Kilan Agisna Kusuma Universitas Islam Negeri (UIN) Mataram, Indonesia
  • Mira Mareta Universitas Islam Negeri (UIN) Mataram, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.32332/jbpi.v6i1.9029

Keywords:

Nilai Konseling Perkawinan, Tradisi Merariq, Suku Sasak

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji dua aspek utama tradisi Merariq pada Suku Sasak Lombok. Pertama, memahami langkah-langkah dan tahapan yang dilalui dalam tradisi ini. Kedua, mengidentifikasi nilai-nilai yang terkandung dalam tradisi Merariq yang sejalan dengan prinsip konseling perkawinan. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan jenis penelitian kepustakaan. Pengumpulan data dilakukan melalui teknik dokumentasi dan wawancara, serta analisis data menggunakan teknik analisis isi. Temuan artikel menunjukkan bahwa tradisi merariq merupakan prosedur wajib bagi masyarakat Sasak sebelum pernikahan. Tradisi ini merupakan bagian integral dari budaya Sasak dalam membangun kehidupan perkawinan. Terdapat Sepuluh tahapan tradisi Merariq yang diidentifikasi, yaitu: midang, merariq, besejati dan beselabar, bait wali, betikah/akad nikah, bait janji, sorong serah, nyongkolan, dan bales onas nae. Tradisi merariq mengandung berbagai nilai yang sejalan dengan prinsip konseling perkawinan, termasuk: komunikasi, agama, pendidikan, solidaritas, dan empati. Tradisi Merariq bukan hanya sebuah ritual pernikahan, tetapi juga mengandung nilai-nilai luhur yang menunjang keharmonisan dan kebahagiaan dalam pernikahan. Nilai-nilai ini sejalan dengan prinsip konseling perkawinan, menunjukkan kearifan lokal Suku Sasak dalam membangun kehidupan pernikahan yang kokoh.

Downloads

Published

2024-06-30