IMPLEMENTASI MODEL KONSELING MULTIKULTURAL BERBASIS PENDIDIKAN PSIKOLOGIS BAGI ANAK BERHADAPAN DENGAN HUKUM DI LPKA BANDUNG

Authors

  • Meiviana Nurul Khadijah Maulana Universitas Islam Negeri Sunan Gunung Djati Bandung, Indonesia
  • Meiviani Nurul Aisyah Maulana Universitas Islam Negeri Sunan Gunung Djati Bandung, Indonesia
  • Tarsono Universitas Islam Negeri Sunan Gunung Djati Bandung, Indonesia
  • Dudy Imanuddin Effendi Universitas Islam Negeri Sunan Gunung Djati Bandung, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.32332/g3ys9e05

Keywords:

Anak Berhadapan Hukum, Konseling Multikultural, LPKA, Pendidikan Psikologis, Psikologi Pendidikan

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji implementasi model konseling multikultural berbasis pendidikan psikologis bagi

anak berhadapan dengan hukum (ABH) di LPKA Bandung. Latar belakang penelitian ini muncul dari realitas bahwa anak-

anak binaan kerap mengalami tekanan psikologis, trauma, stigma sosial, serta keterbatasan akses pendidikan dan

pengembangan diri akibat latar belakang keluarga disfungsional, pendidikan yang rendah, serta lingkungan sosial yang

kurang mendukung. Metode penelitian yang digunakan adalah kualitatif deskriptif dengan pendekatan studi kasus. Teknik

pengumpulan data meliputi wawancara mendalam, observasi partisipatif, dan dokumentasi. Data dikumpulkan melalui

wawancara mendalam, observasi partisipatif, dan analisis dokumen terkait program pembinaan dan konseling di LPKA.

Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan konseling multikultural yang mengintegrasikan pendekatan psikologi

pendidikan berperan positif dalam membantu anak binaan memahami diri, meregulasi emosi, serta meningkatkan

keterampilan sosial dan akademik. Model ini juga berkontribusi terhadap proses rehabilitasi dengan memperhatikan latar

belakang budaya dan nilai yang dianut anak. Implikasi dari penelitian ini menunjukkan bahwa integrasi konseling

multikultural dengan pendidikan psikologis dapat menjadi strategi alternatif yang menjanjikan dalam pembinaan anak di

LPKA. Penelitian lanjutan disarankan menggunakan pendekatan kuantitatif untuk mengukur efektivitas jangka panjang

model ini secara empiris.

References

Afdalaziz, M. O., Muzaiyanah, & Fitri, H. U. (2024). Peran lembaga pembinaan khusus anak (LPKA) dalam melakukan pemberdayaan terhadap mantan anak didik lapas. Jurnal Ilmu Sosial, Humaniora dan Seni, 2(3), 305–313. http://jurnal.minartis.com/index.php/jishs/article/view/1634

Ajiwijaya, B. (2024). Pemenuhan pendidikan dan pelatihan keterampilan anak binaan untuk mereduksi potensi residivis anak di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas 1 Kutoarjo. Jurnal Kajian Hukum dan Sosial, 1(1), 83–108. https://doi.org/10.20884/1.jkhs.2024.1.1.13709 Binaan.1

Amelia, D., Gea, N. H., Rambe, R., Siahaan, V. A., & Sembiring, Z. (2025). Manfaat kesemaptaan terhadap pembentukan karakter generasi muda. Indonesian Research Journal on Education, 5(3), 502–510. https://doi.org/10.31004/irje.v5i3.2661

Andriyana, N. (2020). Pola pembinaan anak didik pemasyarakatan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas I Kutoarjo. Jurnal Komunikasi Hukum (JKH), 6(2), 592–599.

Annisa, L. (2024). Pengaruh bimbingan kelompok terhadap self-confidence pada anak yang berhadapan dengan hukum (ABH) di Sentra Abiseka Pekanbaru. Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau.

Candra, D. A., & Hidajat, S. T. (2020). Pendekatan multikultural dalam layanan bimbingan dan konseling di sekolah sebagai penerapan komunikasi interpersonal. PD ABKIN JATIM Open Journal System, 1(1), 231–245.

Farikhatin, A., Suryaningsih, A., Aminah, D. B. S., Wibawa, E. A., Sari, E. Y., Retnawati, I., Mutakhim, I., Ma’rifah, I., Handayani, P., Budiarto, O. J., Rofi’ah, S., Oktafiana, S., & Suwandi. (2016). Mengelola keberagaman di sekolah: Gagasan dan pengalaman guru (1st ed.). CRCS (Center for Religious and Cross-cultural Studies).

Ginting, P. A., & Santoso, M. B. (2019). Penguatan spiritualitas anak berhadapan dengan hukum (ABH). Share: Social Work Journal, 9(1), 86. https://doi.org/10.24198/share.v9i1.21819

Haniyah. (2017). Menggapai keadilan bagi korban kejahatan seksual anak (tinjauan yuridis Undang-Undang Perlindungan Anak). Seling: Jurnal Program Studi PGRA, 3(1), 12–23. https://doi.org/10.29062/seling.v3i1.197

Haryaningsih, S., & Hariyati, T. (2020). Resosialisasi di lembaga pemasyarakatan khusus anak. Jurnal Konseling dan Pendidikan, 8(3), 191–197. https://doi.org/10.29210/151300

Husnaini, M., Sarmiati, E., & Harimurti, S. M. (2024). Pembelajaran sosial emosional: Tinjauan filsafat humanisme terhadap kebahagiaan dalam pembelajaran. Journal of Education Research, 5(2), 1026–1036.

Ihsan, K. (2016). Faktor penyebab anak melakukan tindakan kriminal (studi kasus Lembaga Pemasyarakatan Pekanbaru kelas II b). Journal Online Mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Riau, 3(2), 1–15.

Kania, D., & Alim, A. (2012). Strategi pembinaan pendidikan berbasiskan psikologi pendidikan.

LPKA, P. (2024). 53 anak binaan baru mengikuti orientasi dan mapenaling di LPKA Bandung. Sipandi LPKA Bandung.

Maylisa, D. (2020). Peranan guru pendidikan agama Islam dalam membentuk karakter Islami siswa di SMK Muhammadiyah 1 Seputih Banyak.

Nasruddin, M. N., Haeranah, & Ilyas, A. (2021). Perlindungan hukum bagi anak didik pemasyarakatan yang mengalami kekerasan di lingkungan Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas II Maros. Jurnal Al-Qadau, 8(2), 77–98.

Nasution, N. I. (2021). Perilaku keberagaman warga binaan wanita di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Kota Padangsidimpuan. IAIN Padangsidimpuan.

Putri, E. M., & Hamzah, I. (2023). Kontrol sosial sebagai prediktor delinkuensi anak binaan di LPKA Kelas I Tangerang. Innovative: Journal of Social Science Research, 3(5), 5488–5500.

Santrock, J. W. (2012). Life span development (1st ed.). Erlangga.

Saputri, D. N. I., Adha, M. M., & Nurhayati. (2022). Pengaruh kegiatan pembinaan terhadap sikap kemandirian anak didik pemasyarakatan di LPKA Kelas II Kota Bandar Lampung. Penelitian Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan, 2(11), 413–420.

Siregar, R. (2017). Sosial budaya dalam konseling multikultural. Hikmah: Jurnal Ilmu Dakwah dan Komunikasi Islam, 11(2), 251–270. https://doi.org/10.24952/hik.v11i2.746

Situmorang, A. (2025). Analisis deskriptif gejala stres pada anak yang berhadapan dengan hukum di LPKA Kelas II Bandung. MASOKAN: Jurnal Ilmu Sosial dan Pendidikan, 5(1), 21–46.

Sugiyono. (2017). Statistika untuk penelitian (28th ed.). ALFABETA, CV.

Sulistyobudi, N., Suta, B., & Salamun. (2014). Implementasi pendidikan multikultural di SMA Daerah Istimewa Yogyakarta (1st ed.). Balai Pelestarian Nilai Budaya (BPNB).

Triningtyas, D. A. (2019). Konseling lintas budaya (1st ed.). CV. Ae Media Grafika.

Wardiansyah, J. A., & Nurjannah, N. (2022). Peran lembaga pembinaan khusus anak (LPKA) dalam pengembangan karier anak. Jurnal Bimbingan, Penyuluhan, Dan Konseling Islam, 5(1), 29–38.

Downloads

Published

2025-12-23

How to Cite

IMPLEMENTASI MODEL KONSELING MULTIKULTURAL BERBASIS PENDIDIKAN PSIKOLOGIS BAGI ANAK BERHADAPAN DENGAN HUKUM DI LPKA BANDUNG. (2025). Jurnal Bimbingan Penyuluhan Islam, 7(2), 106-118. https://doi.org/10.32332/g3ys9e05