Tanggungjawab Hukum Pelaku Pendistribusian Konten Pornografi Melalui Media Sosial ( Studi Kejaksaan Sukoharjo)

Penulis

  • Tri Indah Lestari Universitas Duta Bangsa Surakarta
  • Aris Prio Agus Santoso Universitas Duta Bangsa Surakarta

DOI:

https://doi.org/10.32332/e6ebak68

Kata Kunci:

TanggungJawab Hukum, Pendistribusian Konten, Pornografi

Abstrak

Kemajuan teknologi informasi dan komunikasi telah melahirkan banyak hal, salah satunya adalah media sosial, dengan bermodalkan telepon genggam atau alat yang dapat mengankses internet. Kemudahan tersebut berdampak positif dan negatif yang mana segala sesuatu di permudah dengan konsekuensi tidak terkecuali hal negatif pun menjadi mudah dan melahirkan jenis kejahatan baru seiring berkembangnya zaman dan yang sangat dekat serta sering menjadi perdebatan yaitu konten pornografi di internet temasuk media sosial saat ini. Penyalahgunaan fungsi media elektronik menjadi wadah pesat penyebab tersebarnya konten yang bermuatan kesusilaan semakin hari semakin meningkat. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Tanggungjawab hukum pelaku pendistribusian konten yang bermuatan pornografi melalui media sosial (Studi Kejaksaan Sukoharjo) serta bentuk perlindungan Hukum terhadap korban akibat pendistribusian konten yang bermuatan pornografi melalui media sosial (Studi Kejaksaan Sukoharjo). Penelitian ini akan menggunakan metode penelitian yuridis normatif yang bersifat deskriptif analitis dengan menggunakan data sekunder berupa bahan-bahan hukum. Hasil dari pembahasan dengan hukuman diancam pidana penjara 6 tahun paling lama dan/atau denda Rp. 1.000.000. serta pihak yang berwajib memberikan perlindungan hukum dengan rehabilitasi terhadap korban.

 

Unduhan

Data unduhan tidak tersedia.

Referensi

Dwi Haryadi, S. H. (2012). Kebijakan integral penanggulangan cyberporn di Indonesia.
Aris Prio Agus Santoso, 2021, Pengantar Ilmu Hukum, Yogyakarta: Pustaka Baru Press.
Andi, Hamzah. 1987. Terminologi Hukum Pidana. Jakarta : Sinar Grafika.

Alwi, Hasan, dkk. 2004. Kamus Besar Bahasa Indonesia. Jakarta : Balai Pustaka

Bagong, Suyanto. 2010. Metode Penelitian Sosial. Jakarta : Prenada Media.

Bungin, Burhan. 2010. Metodologi Penelitian Kualitatif. Jakarta : Rajawali Pers.

Raodia, Raodia. 2019. “Pengaruh Perkembangan Teknologi Terhadap Terjadinya Kejahatan Mayantara (Cybercrime).” Jurisprudentie : Jurusan Ilmu Hukum Fakultas Syariah dan Hukum 6 (2): 39.
Gosita, Arif. "Masalah korban kejahatan." BUKU DOSEN-2009 (2010).
Jatmiko, M. I., Syukron, M., & Mekarsari, Y. (2020). Covid-19, harassment and social media: A study of gender-based violence facilitated by technology during the pandemic. The Journal of Society and Media, 4(2), 319-347.
Muladi, Arief, and Barda Nawawi. "Teori-teori dan kebijakan Pidana." (No Title) (1998).
CHRISTIANTO, Hwian. Eksistensi Hak Atas Materi Pornografi Berdasarkan Norma Kesusilaan. Veritas et Justitia, 2015, 1.1.
Burgess-Proctor, A. (2006). Intersections of race, class, gender, and crime: Future directions for feminist criminology. Feminist criminology, 1(1), 27-47.
Prastyanti, Rina Arum, et al. "Law And Personal Data: Offering Strategies For Consumer Protection In New Normal Situation In Indonesia." J. Jurisprud 11.1 (2022): 82-99.
Aryono, A., & Prastyanti, R. A. (2020). Protection Of Children From Violence In Social Media In The New Normal Era. Veteran Justice Journal, 2(1).
Maryani, R., & Rezi, R. (2023). Konflik Pewarisan: Perspektif Hukum Waris Adat dan Kedudukan Anak:(Studi Kasus Warisan di NTB yang Mengarah pada Pelaporan Gegara antara Ibu dan Anak). Justisia: Jurnal Ilmu Hukum, 1(1), 12-16.
WIDI, B. A. (2022). Aplikasi Administrasi Keuangan Panti Asuhan Silo Karanganyar Berbasis Web (Doctoral dissertation, Universitas Duta Bangsa Surakarta).

Unduhan

Diterbitkan

2024-11-11

Cara Mengutip

Tanggungjawab Hukum Pelaku Pendistribusian Konten Pornografi Melalui Media Sosial ( Studi Kejaksaan Sukoharjo). (2024). Siyasah Jurnal Hukum Tatanegara, 4(2), 152-165. https://doi.org/10.32332/e6ebak68

Artikel Serupa

1-10 dari 13

Anda juga bisa Mulai pencarian similarity tingkat lanjut untuk artikel ini.