Penerpaan Sanksi Hukum Terhadap Pencemaran Lingkungan
DOI:
https://doi.org/10.32332/siyasah.v3i1.7374Kata Kunci:
sanksi, pencemaran, hukum lingkunganAbstrak
Masalah lingkungan hidup menjadi masalah global yang melibatkan hampir semua negara termasuk Indonesia. Kerusakan lingkungan hidup atau pencemaran dan dampak yang ditimbulkan disuatu negara, akan dirasakan oleh negara di mana pencemaran atau kerusakan lingkungan terjadi, akan tetapi juga akan dirasakan oleh negara lain. Diperlukan suatu penanganan yang serius untuk menangani masalah pencemaran lingkungan, yaitu dengan adanya regulasi mengenai lingkungan hidup. Penelitian ini dilakukan dengan studi pustaka. Pendekatan penelitian ini adalah kualitatif, dengan jenis deskriptif-analisisPenegakan hukum lingkungan dapat dilakukan dengan cara menerapkan sanksi administratif, perdata, dan pidana. Penerapan sanksi yang pertama dilakukan seharusnya adalah sanksi administratif, yang dapat meliputi: (1) pemberian teguran keras (2) pembayaran uang paksaan (dwangsom) (3) penangguhan berlakunya izin (4) pencabutan izin. Undang Undang PPLH menerapkan sistem penerapan sanksi administratif sebagai langkah awal penegakan hukum lingkunganDalam penerapannya, sangat dibutuhkan partisipasi atau peran serta dari masyarakat kita dalam mendukung pelestarian fungsi lingkungan hidup, partisipasi dari pejabat yang berwenang melalui aturan yang berlaku. Kendala-kendala yang dihadapi dalam pengelolaan lingkungan hidup meliputi bahwa peraturan perundang-undangan mengenai pengelolaan lingkungan hidup yang ada, perlu lebih tegas lagi dan penerapan sanksi yang melanggar ketentuan mengenai pengelolaan lingkungan hidup harus lebuh ditegakkan.
Unduhan
Unduhan
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2023 Rae Anggrainy, Khansa Kamila Safitri
Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.