Pemenuhan Hak Bagi Penyandang Disabilitas Dalam Memperoleh Pelayanan Hukum Di Pengadilan Agama

Authors

  • Hendra Irawan Hendra Institut Agama Islam Negeri Metro
  • Inge Maulidiana Putri Institut Agama Islam Negeri Metro

DOI:

https://doi.org/10.32332/siyasah.v3i1.7165

Keywords:

penyandang disabilitas, pelayanan hukum, pengadilan agama

Abstract

Upaya Pengadilan Agama Kalianda dalam pemenuhan hak bagi penyandang disabilitas dalam memperoleh layanan hukum dengan tujuan menganalisis tentang hak bagi penyandang disabilitas dalam memperoleh layanan hukum.Untuk mengkaji permasalahan pada uraian diatas, maka artikel ini menggunakan metode pustaka (library research) baik berupa sumber primer maupun sekunder, kemudian data dikumpulkan dan dianalisis menggunakan metode data kualitatif yaitu, menguraikan data kedalam kalimat yang lugas, rinci serta jelas sehingga memudahkan mengartikan hasil kesimpulan dari artikel ini

Undang-Undang No. 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas yang berlaku mengatur tentang hak penyandang disabilitas, pelaksanaan penghormatan, perlindungan, pemenuhan hak. Upaya pengadilan agama kalianda dalam pemenuhan layanan hukum dalam melayani penyandang disabilitas, dimulai ketika mereka datang yang langsung dibantu oleh petugas, kemudian diarahkan ke bagian pelayanan untuk mengakses keperluan persidangan, hingga sampai mereka bersidang tetap ada pendampingan dari petugas pengadilan.

Mahkamah Agung secara umum belum memiliki kebijakan khusus terkait pelayanan peradilan untuk Penyandang Disabilitas, akan tetapi Mahkamah Agung telah berusaha melaksanakan layanan peradilan untuk penyandang disabilitas dalam ranah-ranah tertentu, misalnya: membuat Website Mahkamah Agung yang ramah Tuna Netra, Kursi Roda dan Ramp menjadi pelayanan standar di Mahkamah Agung, dan beberapa hal lain terkait dengan kebijakan terhadap penyandang disabilitas. Dalam akses fasilitas yang tersedia, pengadilan agama kalianda sudah memenuhi standar dalam pelayanan bagi penyandang disabilitas seperti tersedianya guilding block penyandang tunanetra, tersedianya alat-alat pembantu jalan bagi penyandang disabilitas fisik, tersedia nya toilet bagi penyandang difabel, papan informasi yang terpasang dibeberapa bagian publik di kantor pengadilan agama kalianda serta terdapat drop zone yang dikhususkan bagi penyandang disabilitas yang datang.

Downloads

Download data is not yet available.

Published

29-06-2023

How to Cite

Pemenuhan Hak Bagi Penyandang Disabilitas Dalam Memperoleh Pelayanan Hukum Di Pengadilan Agama. (2023). Siyasah Jurnal Hukum Tatanegara, 3(1), 61-69. https://doi.org/10.32332/siyasah.v3i1.7165

Similar Articles

21-30 of 41

You may also start an advanced similarity search for this article.