Implikasi Demokrasi Pilkada Serentak 2024 Dan Polarisasi Politik Islam
DOI:
https://doi.org/10.32332/siyasah.v3i2.8227Kata Kunci:
Democracy, Pilkada, Polaritation, Islamic PoliticAbstrak
Sistem pemerintahan demokrasi dianut oleh negara Indonesia. Sistem pemerintahan ini dipahami dapat menjamin kesejahteraan rakyat. Dengan kata lain, demokrasi biasa dikatakan sebagai pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, untuk rakyat. Demokrasi paling tersebar luas di negara-negara dunia selaku sistem politik sebab mampu mengatur juga memberi penyelesaian pada hubungan sosial sekaligus politik yang terjadi dalam suatu negara. Pasal 1 Ayat 3 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Sebagai negara hukum yang menjunjung tinggi nilai-nilai norma hukum berdasarkan undang-undang dan bukan negara kekuasaan, Indonesia memiliki norma hukum tertinggi yaitu Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagai pusat peraturan perundang-undangan. Dari situ menjadikan keberadaan pedoman yang tertuang dalam peraturan perundang-undangan tidak boleh bertentangan dengan undang-undang tersebut. Saat pandemi melanda negara, model politik baru dibangun dengan suhu politik yang meningkat. Hal ini terlihat dari tren yang ditimbulkan oleh pandemi Covid-19, di mana masih banyak masalah yang harus diselesaikan dan peta politik berkembang hingga tahun 2024. Indonesia menghadapi setidaknya dua tantangan besar di masa pandemi ini, yaitu pandemi dan polarisasi politik. Perjuangan politik sebelumnya turut menjadi bagian dari jejak polarisasi, dimana perjuangan politik selanjutnya masih dipengaruhi oleh jejak politik.
Unduhan
Unduhan
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2023 Muhamad Irfan Al Azis

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.