Pemberian Hadiah Dalam Pemilihan Kepala Desa Menurut Siyasah Syariyyah

Penulis

  • Taufid Hidayat Nazar ‎ ‎
  • Nety Hermawati
  • Mira Rosalia

DOI:

https://doi.org/10.32332/siyasah.v2i2.6225

Kata Kunci:

Pemberian hadiah, Risywah

Abstrak

Pemilihan kepala desa yang diadakan oleh pemerintah tidak dipungkiri adanya pemberian berupa harta ataupun berupa janji yang diberikan pada masyarakat tertentu melalui para tim sukses, begitulah cara yang telah dilakukan oleh para calon untuk bisa menarik simpati para pemilih. Namun, dalam Islam sudah mengajarkan untuk memperoleh kekuasaan dengan tidak curang dalam membeli suara apalagi memanipulasinya maka dari itu dalam menjalankan amanah dan melaksanakan kekuasaan diperlukan juga memelihara harta. Di bolehka n mengambi l pemberia n selama pemberia n yang diberika n karena Alla h SWT. Pemberia n hadia h murni tanpa imbala n. Buka n untu k maksud yang lai n.  Namu n, jika dala m pemberia n hadia h tersebut memiliki tujua n tertentu maka ha l tersebut tida k diperbolehka n. Menurut Perspektif Huku m Isla m tindaka n pemberia n hadia h sama denga n sua p menyua p atau risywa h. Sedangka n mengenai perbuata n sua p menyua p ini, larangannya tela h diturunka n seja k awa l kenabia n Muhammad Saw. Pengatura n mengenai laranga n untu k melakuka n perbuata n sua p menyua p itu sendiri diturunka n Alla h Swt.

Unduhan

Data unduhan tidak tersedia.

Unduhan

Diterbitkan

2022-12-28

Cara Mengutip

Pemberian Hadiah Dalam Pemilihan Kepala Desa Menurut Siyasah Syariyyah. (2022). Siyasah , 2(2), 110-122. https://doi.org/10.32332/siyasah.v2i2.6225

Artikel Serupa

Anda juga bisa Mulai pencarian similarity tingkat lanjut untuk artikel ini.

Artikel paling banyak dibaca berdasarkan penulis yang sama