Pemberian Hadiah Dalam Pemilihan Kepala Desa Menurut Siyasah Syariyyah
DOI:
https://doi.org/10.32332/siyasah.v2i2.6225Kata Kunci:
Pemberian hadiah, RisywahAbstrak
Pemilihan kepala desa yang diadakan oleh pemerintah tidak dipungkiri adanya pemberian berupa harta ataupun berupa janji yang diberikan pada masyarakat tertentu melalui para tim sukses, begitulah cara yang telah dilakukan oleh para calon untuk bisa menarik simpati para pemilih. Namun, dalam Islam sudah mengajarkan untuk memperoleh kekuasaan dengan tidak curang dalam membeli suara apalagi memanipulasinya maka dari itu dalam menjalankan amanah dan melaksanakan kekuasaan diperlukan juga memelihara harta. Di bolehka n mengambi l pemberia n selama pemberia n yang diberika n karena Alla h SWT. Pemberia n hadia h murni tanpa imbala n. Buka n untu k maksud yang lai n. Namu n, jika dala m pemberia n hadia h tersebut memiliki tujua n tertentu maka ha l tersebut tida k diperbolehka n. Menurut Perspektif Huku m Isla m tindaka n pemberia n hadia h sama denga n sua p menyua p atau risywa h. Sedangka n mengenai perbuata n sua p menyua p ini, larangannya tela h diturunka n seja k awa l kenabia n Muhammad Saw. Pengatura n mengenai laranga n untu k melakuka n perbuata n sua p menyua p itu sendiri diturunka n Alla h Swt.
Unduhan
Unduhan
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2022 Siyasah Jurnal Hukum Tatanegara

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.