[1]
“Analisis Yuridis Kewenangan Penuntut Umum dalam Mengajukan Peninjauan Kembali Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 20/PUU-XXI/2023”, Siyasah, vol. 4, no. 1, pp. 1–21, May 2024, doi: 10.32332/siyasah.v4i1.9105.