[1]
2024. Tanggungjawab Hukum Pelaku Pendistribusian Konten Pornografi Melalui Media Sosial ( Studi Kejaksaan Sukoharjo). Siyasah Jurnal Hukum Tatanegara. 4, 2 (Nov. 2024), 152–165. DOI:https://doi.org/10.32332/e6ebak68.