[1]
2024. Analisis Yuridis Kewenangan Penuntut Umum dalam Mengajukan Peninjauan Kembali Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 20/PUU-XXI/2023. Siyasah Jurnal Hukum Tatanegara. 4, 1 (Aug. 2024), 1–21. DOI:https://doi.org/10.32332/siyasah.v4i1.9105.