Implementasi Regulasi Pasar Modal Syariah Pada Sharia Online Trading System
(SOTS)
Keywords:
pasar modal syariah, SOTS, regulasi pasar modalAbstract
Perkembangan pasar modal syariah di Indonesia sampai saat ini telah menunjukkan hal yang positif. Perkembangan ini terlihat dengan meningkatnya produk pasar modal, diterbitkanya regulasi tentang pasar modal dan peningkatan fasilitas shariah online trading sistem (SOTS). SOTS diterbitkan oleh perusahaan anggota bursa sebagai wujud sistem yang merepresentasikan regulasi transaksi dipasar modal. SOTS dihararpkan dapat meningkatakn jumlah investor, meningkatkan nilai transaksi pasar modal, memudahkan investor dalam bertransaksi dan mendapatkan informasi perusahaan. Sedangkan regulasi pasar modal diharapkan mampu merubah paradigma investor muslim tentang pasar modal dan meningkatkan kepercayaan investor muslim dalam investasi saham.
Downloads
References
Untung, Budi. Hukum Pasar Modal .Yogyakarta: Penerbit Andi. 2011.
Iggi, H. Achsien. Investasi Syariah di Pasar Modal; Menggagas Konsep dan Praktik dan Manajamen Portofolio Syariah. Jakarta: Gramedia. 2003.
Soemitra, Andri. Bank & Lembaga Keuangan Syariah. Jakarta: Kencana Prenada Media Group. 2014.
Lubis, Arlina Nurbaity. et al. Prilaku Investor Keuangan. Medan: USU Press. 2013.
Jurnal
Awaluddin. “Pasar Modal Syariah: Analisis Penawaran Efek Syariah di Bursa Efek Indonesia”. Maqdis: Jurnal Kajian Ekonomi Islam. Vol. 1 No. 2, Juli-Desember 2016.
Yafiz, Muhammad. “Saham dan Pasar Modal Syariah: Konsep, Sejarah dan Perkembangannya”. Jurnal MIQOT. Vol. XXXII No. 2. Juli-Desember 2008.
Agustin, Pramita. dan Imron Mawardi. “Prilaku Investor Muslim dalam Bertransaksi Saham Di Pasar Modal”. Jurnal JESTT. Vol. 1 No. 12 Desember 2014.
Undang-undang No. 8 tahun 1995 tentang pasar modal.
Formulir pembukaan akun pasar modal syariah oleh PT. Phintraco Sekurities.
Fatwa DSN-MUI No. 80/DSN-MUI/III/2011 tentang Penerapan Prinsip Syariah Dalam Mekanisme Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas di Pasar Reguler Bursa Efek.
Fatwa DSN-MUI No. 40/DSN-MUI/X/2003 tentang Pasar Modal dan Pedoman Umum Penerapan Prinsip Syariah di Bidang Pasar Modal