SOCIAL DISTANCING UPAYA PENCEGAHAN PENYEBARAN COVID-19 PERSPEKTIF MAQASHID AL-SYARIAH
DOI:
https://doi.org/10.32332/nizham.v8i01.2130Keywords:
Social Distancing, Maslahah, Maqashid Al-SyariahAbstract
Pandemic COVID-19 has shocked the world the number of victims of this virus has also reached a high number, even in Indonesia the spread of this virus has spread over time, meeting the fallen victims saved, keep moving to prevent this virus, one can find by appealing to the public to do social ditance that is spending distance with others and avoiding the crowd, to asking the government to issue such as working from home, eliminating activities that involve many people to spend religious activities, this is a lot of pros and cons in the community, of course, the Muslim community, the reason is that social appeals are reinforced, there are no legal rules in Islam either in the Koran and Hadith. This study uses literature data that is analyzed qualitatively. and will discuss the law of the social using maslahah theory which maslahat is the goal of Islamic law (maqshid al-shariah).
Downloads
References
Adityo Susilo, dkk,” Cororavirus Disease 2019: Review of Current Literatures” dalam Jurnal Penyakit Dalam Indonesia, Vol.7, N0.1, Maret 2020.
Agus Hermanto, “Eksistensi Konsep Maslahat Terhadap Paradigma Fikih Feminis Muslim Tentang Hak Dan Kewajiban Suami Isteri” dalam NIZHAM, Vol. 7, No. 02 Juli-Desember 2019.
Agus Hermanto, “Konsep Maslahat dalam Menyikapi Masalah Kontemporer (Studi Komparatif al-Tufi dan al-Ghazali)” dalam AL-‘ADALAH, Vol. 14, Nomor 2, 2017.
Ali Mutakin, “Hubungan Maqaṣid Al Syari’ah Dengan Metode Istinbath Hukum” dalam Jurnal Analisis, Volume 17, Nomor 1, Juni 2017.
Aminudin Slamet, “ Konsep Maslahah Mursalah Wahbah Zuhaili Relevansinya dengan Pernikahan Sirri di Indonesia” , UIN Maulana Malik Ibrahim, 2011.
Asmawi, “Konseptualisasi Teori Maslahah” dalam Salam; Jurnal Filsafat dan Budaya Hukum.
Duski Ibrahim, Al-Qawa`Id Al-Fiqhiyah (Kaidah-Kaidah Fiqih), Palembang: AMANAH, 2019.
Eman Supriatna, “ Wabah Corona Virus Dsiase Covid 19 dalam Pandangan Islam” dalam Jurnal SALAM, Vol.7, No.6 2020, pp.555-564.
Faried F, dkk, Fikih Pandemi,Jakarta: NUO Publising, 2020.
Fatma Amalia, “Rancangan Undang-undang Kesetaraan dan Keadilan Gender(RUU KKG) dalam Tinjauan Maqasid Asy-Syariah”, dalam Musawa, Vol.11, No.2, Juli 2012.
Ghofar Shidiq, “Teori Maqashid Al-Syariah dalam Hukum Islam” , Universitas Sultan Agung, Vol. XLIV, No. 118, Juni –Agustus 2009.
Hammam, “Urgensi Kaidah Fiqhiyyah Dalam Perumusan Hukum dan Implemetasinya Dalam Fatwa DSN-MUI” dalam Et-Tijarie, Volume 4, Nomor 1, Januari 2017.
https://sunni.co.id/kaidah-fikih-idza-dhaqal-amru-ittasa-apabila-suatu-perkara-itu-sempit-maka-hukumnya-menjadi-luas/
https://tirto.id/arti-physical-distancing-dan-social-distancing-apa-perbedaannya-eHNf di unduh pada 15 April 2020
https://www.mohfw.gov.in/SocialDistancingAdvisorybyMOHFW.pdf Diunduh pada 15 April 2020
https://www.sehatq.com/artikel/covid-19-ditetapkan-sebagai-pandemi-apa-artinya diunduh pada 14 April 2020
Imam Mustofa, Kajian Fiqih Kontemporer,Yogyakarta: Idea Press, 2017.
Imron Rosyadi, “Pemikiran Asy-Syatibi tentang Maslahah Mursalah,” Jurnal Profetika Studi Islam, Vol 14, No. 1 Juni 2013.
Innovative Survey Network & AFC, Jawaban Seputar Virus Corona, Jakarta: ISN, 2020.
Kementrian Kesehatan RI, Pedoman Kesiapsiagaan Menghadapi Infeksi Novel Coronavirus, Jakarta: Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, 2020.
Moh Khasan, “Kedudukan Maqashid Al-Syari’ah Dalam Pembaharuan Hukum Islam” dalam Jurnal Dimas Vol. 8 No. 2 Tahun 2008.
Mukharom dan Havis Aravik, “ Kebijakan Nabi Muhammad SAW Mengenai Wabah Penyakit Menular dan Implementasinya dalam Konteks Menanggulangi Coronavirus Covid-19” dalam Jurnal SALAM, Vol.7, No.3, pp.239-246.
Sumarto, Sekolah Covid-19, Bengkulu: Literasiologi, 2020.
Tim Gugus Tugas Nasional Penanggulangan Covid-19 https://covid19.go.id/p/berita/kasus-positif-covid-19-naik-467-orang-sebanyak-15-provinsi-tak-laporkan-penambahan-kasus diunduh pada 02 Juni 2020.
Tim Kerja Kemendagri, Pedoman Umu Menghadapi Pandemi Covid-19, Jakarta: Kemendagri: 2020.
Universitas Gajah Mada, Buku Saku Desa Tangguh Covid-19, 2020.
Vina Fadhrotul Mukaromah, "WHO Gunakan Istilah Physical Distancing, Ini Bedanya dengan Social Distancing" dalam https://www.kompas.com/tren/read/2020/04/01/061500965/who-gunakan-istilah-physical-distancing-ini-bedanya-dengan-social?page=2 di unduh pada 15 April 2020.
Yudian Wahyudi, Ushul Fikih Versus Hermeneutika Membaca Islam dari Kanada dan Amerika , Yogyakarta: pesantren Nawesea Press, 2006.
Yuliana, “ Corona Virus Diseases ( Covid-19); Sebuah Kajian Literatur” dalam Wellness And Healty Magazine Vol 2, No.1, Februari 2020, 187-192.
Zezen Zainul Ali, Darurat Sipil VS Karantina Wilayah, Mana yang Lebih Efektif?, dalam http://kronika.id/darurat-sipil-vs-karantina-wilayah-mana-yang-lebih-efektif/ di unduh pada 14 april 2020.