PERAN KOMISI PEMILIHAN UMUM DAN PARTAI POLITIK DALAM MEWUJUDKAN DEMOKRASI BERINTEGRITAS
Keywords:
KPU, Parpol, IntegritasAbstract
Pemilihan umum menjadi sarana untuk mewujudkan kedaulatan rakyat. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, KPU adalah lembaga Penyelenggara Pemilu yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri dalam melaksanakan pemilu. Apabila dimaknai secara mendalam sesungguhnya KPU mempunyai tanggung jawab moral yang lebih besar tidak saja dalam hal penyelenggaraan pemilu tetapi juga mewujudkan pemerintahan yang demokrastis dalam rangka mencapai tujuan dan cita-cita nasional yakni masyarakat, adil dan makmur. Sedangkan Partai Politik memiliki fungsi sebagai sarana pendidikan politik bagi anggota dan masyarakat luas agar menjadi warga Negara Indonesia yang sadar akan hak dan kewajibannya dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, menciptakan iklim yang kondusif bagi kesatuan untuk kesejahtaraan masyarakat, penyerap, penghimpun dan penyalur aspirasi politik masyarakat dalam merumuskan dan menetapkan kebijakan Negara, rekrutmet politik dalam proses pengisian jabatan politik melalui mekanisme demokrasi. Namun, praktek yang terjadi proses demokrasi tidak berjalan baik karena penyelenggara pemilu dan peserta pemilu tidak menjalankan tugas dan fungsinya dengan baik. Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana peran KPU dan partai politik menurut peraturan peundang-undangan dalam mewujudkan pemilu berintegritas. Penelitian ini menyimpulkan Pemilu berintegritas akan terwujud jika seluruh komponen yang terlibat dalam penyelnggaraan pemilu bekerja secara profesional, adil dan jujur. KPU sebagai penyelenggara dan partai politik sebagai peserta pemilu harus melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban sesuai undang-undang secara optimal.
Downloads
References
Jimly Asshiddiqie, Menuju Negara Hukum yang Demokratis, (PT Bhuana Ilmu Populer : Jakarta, 2009).
Marwan Mas, Hukum Konstitusi Dan Kelembagaan Negara, Edisi 1, Cetakan Ke-1, (Rajawali Press :Depok, 2018).
Muhammad Fajri Ihsan dan Muhajirah Hasanuddin, Kinerja Komisi pemilihan Umum Daerah dalam Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2012, Makassar, Oktober 2013.
Mukthie Fadjar, Pemilu, Perselisihan Hasil Pemilu dan Demikrasi, (Malang: Setara Press, 2013).
Raco G.R, Metode Penelitian Kualitatif, Jenis Karakteristik dan Keunggulan, (Jakarta: Grasindo, 2010).
Ramlan Surbakti, Memahami Ilmu Politik, (Jakarta: Grasindo, 2010).
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasca Amandemen Perubahan ke tiga.
Undang-undang Nomor Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.