PENYELESAIAN SENGKETA EKONOMI SYARIAH DI INDONESIA
Keywords:
Sengketa, Ekonomi SyariahAbstract
Murabahah yaitu suatu perjanjian antara bank dan nasabah dalam bentuk pembiayaan pembelian atas sesuatu barang yang dibutuhkan oleh nasabah. Jenis-jenis Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syari’ah yaitu: Perdamaian(Sulhu),Arbitrase Syari’ah (Tahkim) dan Lembaga Peradilan Syari’ah (Qadha)
Downloads
Download data is not yet available.