PENYELESAIAN SENGKETA EKONOMI SYARIAH DI INDONESIA

Authors

  • Abdur Rahman Adi Saputera ,

Keywords:

Sengketa, Ekonomi Syariah

Abstract

Murabahah yaitu suatu perjanjian antara bank dan nasabah dalam bentuk pembiayaan pembelian atas sesuatu barang yang dibutuhkan oleh nasabah. Jenis-jenis Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syari’ah yaitu: Perdamaian(Sulhu),Arbitrase Syari’ah (Tahkim) dan Lembaga Peradilan Syari’ah (Qadha)

Downloads

Download data is not yet available.

Downloads

Published

2019-07-12