ASPEK SOSIOLOGIS DALAM PUTUSAN PENGADILAN PADA PERKARA CERAI GUGAT
Keywords:
PUTUSAN PENGADILAN, CERAI GUGATAbstract
Dasar pertimbangan hakim pada perkara cerai gugat qabla al-dukhul dengan perkara nomor 4841/ Pdt. G/ 2011/ PA.Kab.Mlg telah memperhatikan aspek yuridis, filosofis dan sosiologis yang mencerminkan asas kepastian hukum, keadilan dan kemanfaatan dalam putusan. Selain itu, dasar pertimbangan hakim mengabulkan gugatan perceraian tersebut, dengan asumsi bahwa apabila dalam suasana rumah tangga yang sudah tidak harmonis yang selalu diwarnai percecokan, perselisihan, pertengkaran dan tidak saling mempedulikan sehingga diantara kedua belah pihak tidak pernah melakukan hubungan suami isteri (qabla al-dukhul), bagi hakim perceraian sebagai solusi terbaik untuk menghindari kemafsadatan yang lebih besar dengan alasan bahwa dalam suasana seperti itu, tujuan perkawinan untuk mewujudkan keluarga sakinah, mawaddah wa rahmah sudah sangat sulit.