ASPEK SOSIOLOGIS DALAM PUTUSAN PENGADILAN PADA PERKARA CERAI GUGAT

Authors

  • Nurul Mahmudah

Keywords:

PUTUSAN PENGADILAN, CERAI GUGAT

Abstract

Dasar pertimbangan hakim pada perkara cerai gugat qabla al-dukhul dengan perkara nomor 4841/ Pdt. G/ 2011/ PA.Kab.Mlg telah memperhatikan aspek yuridis, filosofis dan sosiologis yang mencerminkan asas kepastian hukum, keadilan dan kemanfaatan dalam putusan. Selain itu, dasar pertimbangan hakim mengabulkan gugatan perceraian tersebut, dengan asumsi bahwa apabila dalam suasana rumah tangga yang sudah tidak harmonis yang selalu diwarnai percecokan, perselisihan, pertengkaran dan tidak saling mempedulikan sehingga diantara kedua belah pihak tidak pernah melakukan hubungan suami isteri (qabla al-dukhul), bagi hakim  perceraian sebagai solusi terbaik untuk menghindari kemafsadatan yang lebih besar dengan alasan bahwa dalam suasana seperti itu, tujuan perkawinan untuk mewujudkan keluarga sakinah, mawaddah wa rahmah sudah sangat sulit.

References

Abd. Wahab, Khallaf. Ilmu Ushul Fiqh. Kuwait: Dar al-Qalam, 1978.
Ahmad, Rifai. Penemuan Hukum oleh Hakim dalam Perspektif Hukum Progresif. Jakarta: Sinar Grafika, 2010.
Amir, Syarifudin. Ushul Fiqh Jilid 2 Edisi Revisi. Jakarta: Kencana, 2008.
Amrullah SF, Ahmad dkk. Dimensi Hukum Islam dalam Sistem Hukum Nasional. Jakarta: Gema Insani, 1966.
Arto Mukti, A. Praktek Perkara Perdata pada Pengadilan Agama. Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2005.
Sutiyoso, Bambang. Metode Penemuan Hukum Upaya Mewujudkan Hukum yang Pasti dan Berkeadilan. Yogyakarta: UIIS Press, 2006.
Bambang dan Sujayadi, Sugeng. Hukum Acara Perdata dan Dokumen Litigasi Perkara Perdata. Jakarta: Kencana, 2011.
D. Rahmat, Jamal. Wacana Baru Fiqih Sosial. Bandung: Mizan, 1977.
Effendi dan M. Zein, Satria. Ushul Fiqh. Jakarta: Kencana, 2005.
Harahap Yahya, M. Hukum Acara Perdata: Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, dan Putusan Pengadilan. Jakarta: Sinar Grafika, 2009.
Husain Jauhar Ahmad, Al-Mursi. Maqashid Syariah. Jakarta: Amzah, 2009.
Isma’il ibn Hammad al-Jauhari. al-Sihah Taj al-Lugah wa Sihah al-‘Arabiyyah Juz ke-1. Beirut: Dar al-‘Ilm li al-Malayin, 1376 H/1956 M.
Koto, Alaiddin. Ilmu Fiqih dan Ushul Fiqh Sebuah Pengantar. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2006.
Marzuki Peter, Mahmud. Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana, 2010.
Praja Juhaya, S. Hukum Islam di Indonesia: Pemikiran dan Praktik. Bandung: Rosdakarya, 1991.
Rahman Ghazaly, Abd. Fiqh Munakahat. Jakarta: Kencana, 2006.
Rasyid Roihan, A. Hukum Acara Peradilan Agama. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2007.
Sudikno, Mertokusumo. Hukum Acara Perdata Indonesia. Yogyakarta: Liberty, 2009.
Syah Ismail, Muhammad. Filsafat Hukum Islam. Jakarta: Bumi Aksara, 1992.
Tamrin, Dahlan. Filsafat Hukum Islam. Malang: UIN Malang Press, 2007.
Yusuf As-Suki, Ali. Fiqh Keluarga Pedoman Berkeluarga dalam Islam. Jakarta: Bumi Aksara, 2010.
Zuhri, Saifudin. Ushul Fiqih Akal Sebagai Sumber Hukum Islam. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.

Downloads

Published

2019-07-12